23 April 2004

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                             NOMOR SE - 09/BC/2004

                        TENTANG

            PERSYARATAN PENGAJUAN BANDING KE PENGADILAN PAJAK    

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan telah diberlakukannya Undang-undang nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak, 
maka guna memberikan kepastian pelayanan dalam rangka pemenuhan persyaratan pengajuan Banding ke 
Pengadilan Pajak, di pandang perlu untuk menyampaikan hal-hal sebagai berikut : 

1.  Bahwa Orang yang berkebaratan terhadap penetapan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 17 ayat (2) atau Keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) 
    atau Pasal 94 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dan/atau pasal 41
    ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dapat mengajukan Banding ke 
    Pengadilan Pajak setelah :  
    a.  melunasi seluruh tagihan Bea Masuk, Cukai, Sanksi Administrasi, dan Pajak dalam Rangka 
        Impor yang terutang sesuai Pasal 95 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang 
        Kepabeanan dan Pasal 42 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai; atau  
    b.  melunasi 50% (lima puluh persen) Bea Masuk, Cukai, Sanksi Administrasi, dan Pajak Dalam 
        Rangka Impor yang terutang sesuai Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 TAHUN 2002 
        tentang Pengadilan Pajak.

2.  Untuk pengamanan keuangan negara, dalam hal pemohon banding hanya melunasi 50% (lima puluh 
    persen) Bea Masuk, Cukai, Sanksi Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor terutang sesuai angka 
    1 huruf b maka untuk sisa 50% (lima puluh persen) Bea Masuk, Cukai, Sanksi Administrasi, dan Pajak 
    Dalam Rangka Impor terutang wajib diserahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan 
    Cukai.  

3.      Jangka waktu jaminan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 adalah selama 13 (tiga belas) bulan
    sejak Surat Bandingan diterima oleh Panitera Pengadilan Pajak, yaitu sesuai dengan jangka waktu 
    pengambilan putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas banding sebagaimana dimaksud dalam 
    pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak ditambah 30 (tiga 
    puluh) hari. 

4.      Permohonan penarikan jaminan yang diserahkan dalam rangka pengajuan keberatan kepada Direktur 
    Jenderal dapat dilayani dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan 
    3 di atas telah dipenuhi. 

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




Direktur Jenderal   

ttd.

Eddy Abdurrachman 
NIP. 060044459