30 Januari 2008
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE - 08/BC/2008
TENTANG
PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH
ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA EKSPLORASI HULU MINYAK
DAN GAS BUMI SERTA PANAS BUMI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.011/2007 dan Peraturan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-02/BC/2008, dipandang perlu untuk memberikan penegasan sebagai
berikut:
1. Penerbitan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah berdasarkan PMK Nomor
178/PMK.011/2007 dilakukan bersamaan dengan penerbitan fasilitas pembebasan Bea Masuk
berdasarkan PMK Nomor 177/PMK.011/2007 dalam 1 (satu) surat keputusan pemberian fasilitas
(masterlist).
2. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan
Cukai (KPPBC) dalam memberikan pelayanan importasi kegiatan usaha eksplorasi hulu migas serta
panas bumi yang diberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah, wajib:
a. menyediakan cap bertuliskan \u201CPPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK
178/PMK.011/2007\u201D;
b. membubuhkan cap sebagaimana dimaksud pada butir 2.a pada semua lembar Pemberitahuan
Pabean Impor dan Surat Setoran Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP);
c. menyampaikan laporan realisasi impor paling lama setiap tanggal 5 bulan berikutnya dengan
format sesuai Lampiran II Peraturan Bea dan Cukai Nomor P-02/BC/2008 dengan dilampiri
salinan Pemberitahuan Pabean Impor dan SSPCP yang telah diberikan cap sebagaimana
dimaksud butir 1.b kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Direktur Jenderal,
ttd,
Anwar Suprijadi
NIP 120050332