30 Januari 2006
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE - 08/BC/2006
TENTANG
PEMERIKSAAN FISIK PABRIK HASIL TEMBAKAU
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-34/BC/2005
tanggal 02 Desember 2005 tentang Pelayanan Pita Cukai Dalam Rangka Pergantian Tahun Anggaran 2005 dan
Tahun Anggaran 2006 serta menunjuk Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-13/BC/2005
sebagaimana telah diubah dengan KEP-97/BC/2005 dan menunjuk Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 104/KMK.05/1997 tanggal 12 Maret 1997 diminta perhatian Saudara sebagai berikut :
1. Bahwa berdasarkan SE-34/BC/2005 pencacahan atas persediaan Pita Cukai TA 2005 yang berada di
pabrik harus dilakukan paling lambat tanggal 09 Februari 2006;
2. Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Cukai, maka pada saat
melakukan pencacahan sebagaimana tersebut pada butir 1 diatas diminta kepada Saudara untuk
melakukan pemeriksaan fisik terhadap bangunan pabrik Hasil Tembakau terutama yang berhubungan
dengan :
a. Fungsi Bangunan adalah sebagai pabrik Hasil Tembakau;
b. Bangunan pabrik memenuhi persyaratan sebagai pabrik Hasil Tembakau sebagaimana diatur
dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 104/KMK.05/1997 yang
meliputi :
- Tidak berhubungan langsung dengan pabrik lainnya, Tempat Penyimpanan, atau
tempat pembuatan Hasil Tembakau di luar pabrik,
- Tidak berhubungan langsung dengan rumah tinggal atau Tempat Penjualan Eceran
Hasil Tembakau;
- Harus berbatasan langsung dengan jalan umum, kecuali yang lokasinya dalam
kawasan industri;
3. Apabila berdasarkan pemeriksaan fisik diketahui bahwa bangunan pabrik tidak sesuai dengan
ketentuan sebagaimana tersebut pada butir 2a dan/atau 2b di atas, maka NPPBKC pabrik Hasil
Tembakau tersebut dapat diusulkan untuk dicabut.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL,
BEA DAN CUKAI
ttd.
EDDY ABDURRACHMAN
NIP 060044459