24 Februari 2005

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                             NOMOR SE - 08/BC/2005

                        TENTANG

     PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR CARBON BLACK

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 397/KMK.01/2004
tanggal 6 September 2004 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Carbon Black, 
dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaan pemungutan Bea Masuk Anti Dumping (BM AD) sebagai berikut :

1.  Pengenaan BM AD.
    a.  Terhadap impor Carbon Black dengan Nomor Pos Tarif 2803.00.10.00 dan 2803.00.30.00
        dari negara asal dan produsen sebagaimana tersebut dibawah ini dikenakan Bea Masuk Anti
        Dumping sebagai berikut :
        ____________________________________________________________________________
        No. Negara Asal Barang  Nama Produsen/Eksportir     Besarnya BM AD
        ____________________________________________________________________________
        1.  Korea Selatan       a. Korea Steel Chemical (KOSCO) 10%
                        b. Columbian Chemical Korea (CCK)   7%
                        c. Korean Carbon Black (KCB)        9%
                        d. Perusahaan Lainnya           10%
        2.  India           a. Philips Carbon Black         11%
                        b. Perusahaan Lainnya           11%
        3.  Thailand        a. Thai Carbon Black            17%
                        b. Perusahaan Lainnya           17%
        ____________________________________________________________________________
    b.  Terhadap impor barang yang dikenakan BM AD pada huruf a disamping diwajibkan membayar
        Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor dengan menggunakan formulir PIB, diwajibkan juga
        membayar BM AD yang besarnya sebagaimana tersebut diatas dan tambahan pajak dalam
        rangka impor sehubungan dengan pengenaan BM AD. Pembayaran BM AD dan tambahan
        pajak dalam rangka impor dimaksud dilaksanakan dengan menggunakan Formulir
        Pemberitahuan Pembayaran BM AD sebagaimana diatur dalam Lampiran I Surat Edaran ini,
        sedangkan tatacara pengisian  Formulir Pemberitahuan Pembayaran BM AD diatur dalam
        Lampiran II.

2.  Tatacara penghitungan BM AD sebagai berikut :
    BM AD = ...% BM AD x Nilai Pabean

    Untuk mengitung pajak dalam rangka impor (PPN, PPn BM, dan PPh) atas barang impor sebagaimana
    tersebut pada angka 1 huruf a diatas, persentase pajak dikalikan dengan hasil penjumlahan Nilai
    Pabean ditambah dengan Bea Masuk dan BM AD. Oleh karena pajak dalam rangka impor yang
    dicantumkan pada PIB sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b telah dihitung berdasarkan
    persentase pajak dikalikan dengan hasil penjumlahan Nilai pabean ditambah Bea Masuk, maka untuk
    perhitungan pajak dalam rangka impor yang dicantumkan pada Formulir Pemberitahuan Pembayaran
    BM AD hanyalah sebesar persentase pajak dalam rangka impor dikalikan dengan BM AD tersebut.
    Penghitungan pajak dalam rangka impor =....% pajak yang bersangkutan x BM AD. BM AD dan pajak
    dalam rangka impor yang dicantumkan pada formulir Pemberitahuan Pembayaran BM AD dibayar
    bersamaan dengan pembayaran Bea Masuk.

3.  Pemungutan BM AD dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
    a.  Untuk barang impor tanpa fasilitas pembebasan, BM AD dibayar lunas sebelum PIB
        diserahkan.
    b.  Untuk impor melalui Kawasan Berikat, BM AD dibayar lunas pada saat barang yang dibuat
        menggunakan barang impor yang terkena BM AD tersebut atau barang impor yang terkena
        BM AD itu sendiri dikeluarkan ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) untuk dipakai (BM
        AD dibayar lunas sebelum PIB diserahkan).
        Perlu ditegaskan bahwa pada saat pengeluaran barang impor yang menjadi obyek pengenaan 
        BM AD tersebut dari pelabuhan atau tempat penimbunan sementara dengan menggunakan 
        dokumen BC 2.3 ke Kawasan Berikat, BM AD tidak dipungut.
    c.  Untuk barang impor yang menggunakan skema Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)
        dimana barang tersebut diolah atau dipasang pada barang lain dan selanjutnya diekspor
        kembali, BM AD dibebaskan. Untuk hal tersebut BM AD dipertaruhkan sebagai jaminan atau
        dibayar lunas sebelum PIB diserahkan. Kemudian setelah barang tersebut diekspor kembali,
        jaminan yang dipertaruhkan atau BM AD yang telah dilunasi dikembalikan.
    d.  Untuk barang impor yang tidak menggunakan fasilitas Kawasan Berikat atau skema KITE
        namun mendapat fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk tetapi barang impor
        tersebut untuk dipakai di dalam daerah pabean, BM AD harus dilunasi sebelum PIB diserahkan
        (misalnya pembebasan BM untuk barang/bahan dalam rangka pembangunan industri
        sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995).
    e.  Untuk barang impor sementara, BM AD dipertaruhkan sebagai jaminan pada saat barang yang
        bersangkutan akan dikeluarkan dari tempat impor (pelabuhan). Ketentuan selanjutnya
        mengikuti ketentuan BM yang diberlakukan terhadap barang impor sementara.

4.  Pelaksanaan penyetoran BM AD dan pajak dalam rangka impor berkaitan dengan pengenaan BM AD
    dilakukan dengan menggunakan formulir SSPCP tersendiri, disamping SSPCP untuk penyetoran Bea
    Masuk dan pajak dalam rangka impor yang dibuat berdasarkan PIB sebagaimana dimaksud pada 
    angka 1 huruf b, dan dibayarkan kepada Bendaharawan Kantor Pelayanan. Kode Mata Anggaran 
    Penerimaan (MAP) untuk BM AD dipergunakan Kode MAP untuk Bea Masuk.

5.  BM AD sebagaimana disebutkan pada butir 1 huruf a diatas dikenakan atas impor yang PIB-nya
    diajukan ke Kantor Pelayanan di Pelabuhan Pemasukan sejak tanggal 6 September 2004.

6.  Setiap pelaksanaan pengimporan barang yang dikenakan BM AD tersebut diatas agar langsung
    dilaporkan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Teknis Kepabeanan dengan cara
    menyampaikan kopi Pemberitahuan Pembayaran Bea Masuk Anti Dumping yang telah diberi Nomor
    PIB oleh pejabat Bea dan Cukai.

7.  Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor SE-25/BC/2004 tanggal 1 Oktober
    2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Carbon
    Black dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.




Direktur Jenderal,

ttd.

Eddy Abdurrachman
NIP 060044459


Tembusan Yth. :
1.  Menteri Keuangan ;
2.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan ;
3.  Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ; dan
4.  Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat DJBC.