1 April 2004
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE - 04/BC/2004
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Sehubungan dengan diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 118/KMK.04/2004 tentang Tata
laksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai jo. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-27/BC/2004 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran dan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai dipandang perlu untuk mengatur Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Penerimaan
Negara Bukan Pajak dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagai berikut:
A. MATA ANGGARAN PENERIMAAN (MAP) PNBP
Mata Anggaran PNBP yang berlaku pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sebagaimana
dimaksud dalam tabel berikut ini :
________________________________________________________________________________
No./ Jenis Penerimaan Mata Anggaran
Huruf
________________________________________________________________________________
a. PNBP sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1505.0547
44 Tahun 2003
b. PNBP yang pemungutannya diatur dalam peraturan perundang-
undangan lainnya:
1) Penjualan Hasil Sitaan/Rampasan dan Harta Peninggalan; 1505.0514
2) Penjualan rumah, gedung, bangunan dan tanah; 1505.0521
3) Penjualan Kendaraan Bermotor; 1505.0522
4) Penjualan Aset Lainnya yang Berlebihan/Rusak/Dihapuskan; 1505.0529
5) Pendapatan Sewa Rumah Dinas/Rumah Negeri; 1505.0531
6) Pendapatan Sewa Gedung, Bangunan, Gudang; 1505.0532
7) Pendapatan Jasa Lembaga Keuangan (Jasa Giro Bendaharawan); 1505.0551
8) Pendapatan Penerimaan Kembali Persekot/Uang Muka Gaji; 1505.0891
9) Pendapatan Denda Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan
Pemerintah; 1505.0892
10) Pendapatan Penerimaan Kembali/Ganti Rugi atas Kerugian yang
Diderita oleh Negara; 1505.0893
11) Pendapatan Anggaran lainnya. 1505.0899
________________________________________________________________________________
B. PENATAUSAHAAN PNBP OLEH BENDAHARAWAN
1. Untuk Pembayaran di Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi/PT. Pos Indonesia :
a. Menerima SSBP lembar ke-5 dari wajib bayar.
b. Dalam hal pembayaran PNBP secara berkala selain menerima SSBP sebagaimana
dimaksud dalam huruf a juga menerima daftar rekapitulasi pembayaran PNBP.
c. Memasukkan data SSBP lembar ke-5 pada in-house komputer untuk menutup
dokumen dasar.
d. Mencatat seluruh penerimaan pada buku catatan PNBP berdasarkan SSBP lembar
ke-5.
e. Mencatat seluruh penerimaan pada buku catatan PNBP berdasarkan SSPCP dan
SSCP.
f. Membukukan penerimaan PNBP pada huruf d dan huruf e pada buku penerimaan
harian PNBP sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Surat Edaran
Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
g. Mendistribusikan SSBP lembar ke-5 untuk selanjutnya dilampirkan pada dokumen
dasar dalam hal pemberitahuan dilakukan secara Non EDI.
h. Mengarsipkan SSBP lembar ke-5.
2. Untuk Pembayaran melalui Bendaharawan Penerima PNBP Bea dan Cukai :
a. Menerima, menyimpan, menyetorkan dan menatausahakan PNBP sesuai ketentuan
Perundang-undangan yang berlaku.
b. Mencocokkan jumlah PNBP yang akan dibayar berdasarkan jenis pelayanan dan Mata
Anggaran Penerimaan (MAP) yang bersangkutan.
c. Menerima uang pembayaran yang jumlahnya sama dengan jumlah nominal PNBP
sebagaimana tersebut dalam huruf b.
d. Memberikan bukti pembayaran berupa BPBP kepada wajib bayar atas pembayaran
PNBP.
e. Mencatat seluruh penerimaan pada buku catatan PNBP berdasarkan BPBP lembar
ke-2.
f. Membukukan penerimaan PNBP pada huruf e ke dalam buku penerimaan harian
PNBP, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Bea
dan Cukai ini.
g. Mendistribusikan BPBP:
1). Lembar ke-1 dilampirkan pada/untuk menutup dokumen;
2). Lembar ke-2 untuk Bendaharawan Penerima PNBP;
3). Lembar ke-3 untuk Penyetor.
h. Menyetorkan seluruh PNBP ke Kas Negara menggunakan SSBP sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini
melalui:
1). Bank Devisa Persepsi yang sekota/sewilayah kerja dengan Kantor DJBC
tempat Penyetoran PNBP;
2). Bank Persepsi dalam hal di kota/wilayah kerja Kantor DJBC tempat
Penyetoran PNBP tidak terdapat Bank Devisa Persepsi; atau
3). PT. Pos Indonesia dalam hal di kota/wilayah kerja Kantor DJBC tempat
Penyetoran PNBP tidak terdapat Bank Devisa Persepsi dan Bank Persepsi.
i. Penyetoran sebagaimana dimaksud dalam huruf h dilakukan setiap hari dengan
ketentuan seluruh penerimaan pada hari itu harus disetorkan pada hari kerja
berikutnya.
j. Dalam hal pada hari tersebut tidak terdapat PNBP yang diterima, maka tidak perlu
melakukan penyetoran ke Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi/PT. Pos Indonesia
dengan surat setoran nihil.
C. PELAPORAN OLEH PEJABAT
1. Kepala Kantor Pelayanan/Kepala BPIB/Kepala Pangsarop/Kepala Bagian Umum pada Kantor
Wilayah/Kepala Bagian Umum pada Kantor Pusat DJBC membuat laporan penerimaan PNBP
bulanan dengan menggunakan contoh sebagaimana dimaksud pada Lampiran III Surat
Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini setiap bulan sekali paling lambat tanggal 15 untuk
penerimaan PNBP pada unit organisasi masing-masing.
2. Pejabat sebagaimana dimaksud dalam butir 1 mengirimkan laporan kepada :
a. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan.
b. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai.
c. Direktur Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak, Ditjen Lembaga Keuangan
Departemen Keuangan.
d. Kepala Kantor Wilayah DJBC setempat.
e. Bendaharawan Pengguna PNBP pada Kantor Pusat DJBC.
D. PENJELASAN PEMBAYARAN BERKALA DAN PERUBAHAN MANIFEST :
1. Pembayaran berkala Paling lambat tanggal 5 (lima) setiap bulan, Bendaharawan menerima
lembar ke-5 SSBP dilampiri daftar rekapitulasi pembayaran PNBP berkala untuk kegiatan
bulan sebelumnya. Sebagai contoh, untuk kegiatan bulan Januari (tanggal 1 sampai dengan 31
Januari) dilunasi paling lambat pada tanggal 5 Pebruari.
2. Perubahan Manifest Yang bersangkutan wajib melunasi PNBP untuk pelayanan perubahan
pos manifest sesuai tarif yang berlaku untuk setiap manifest. Sebagai contoh, agen pelayaran
pada tanggal 6 Januari 2004 mengajukan perubahan pos 5 BC 1.1 nomor 5 tanggal 2 Januari
2004, untuk perubahan ini yang bersangkutan wajib membayar PNBP sesuai tarif yang
berlaku. Perubahan pos berikutnya untuk BC 1.1 ini tidak dikenakan PNBP.
E. PENJELASAN PELAYANAN IMPOR DENGAN PENANGGUHAN (VOORUITSLAG), IMPOR SEMENTARA,
REIMPOR DAN REEKSPOR :
1. Pelayanan impor dengan penangguhan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam
rangka impor (vooruitslag), pembayaran PNBP dikenakan pada saat penyerahan PIB definitif
(BC 2.0).
2. Pelayanan impor sementara :
a. pembayaran PNBP dikenakan pada saat penyerahan PIB impor sementara (BC 2.0).
b. perpanjangan izin impor sementara tidak dikenakan PNBP.
3. Pelayanan re-impor dengan menggunakan dokumen BC 2.0 dan pelayanan reekspor dengan
menggunakan dokumen BC 3.0 dikenakan PNBP.
F. LAIN-LAIN :
1. Dengan diberlakukannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan
Cukai Nomor SE-15/BC/1994 tanggal 7 April 1994 tentang Penatausahaan/Pembukuan dan
Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak Dalam Lingkungan Ditjen Bea dan Cukai
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Surat Edaran Direktur Jenderal bea dan Cukai
Nomor SE-16/BC/2001 tanggal 5 Juni 2001 dinyatakan tidak berlaku.
2. Pembayaran PNBP atas jasa pelayanan impor berupa Penyelesaian Pemberitahuan Barang
Impor Bebas (BC 2.0 bebas, BC 2.4 bebas, dan BC 2.5 bebas) dilakukan selambat-lambatnya
pada saat pendaftaran dengan menggunakan SSBP atau BPBP.
3. Penyajian data kepabeanan dan cukai dalam rangka PNBP Bea dan Cukai hanya diberikan
oleh Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
4. Kepala Kantor Pelayanan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka
kelancaran pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Direktur Jenderal Bea Dan Cukai,
ttd.
Eddy Abdurrachman
NIP 060044459