1 April 2004

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                             NOMOR SE - 04/BC/2004

                        TENTANG

        PETUNJUK PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP)

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 118/KMK.04/2004 tentang Tata
laksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai jo. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-27/BC/2004 tentang 
Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran dan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat 
Jenderal Bea dan Cukai dipandang perlu untuk mengatur Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Penerimaan 
Negara Bukan Pajak dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagai berikut:

A.  MATA ANGGARAN PENERIMAAN (MAP) PNBP

    Mata Anggaran PNBP yang berlaku pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sebagaimana 
    dimaksud dalam tabel berikut ini :
    ________________________________________________________________________________

    No./                Jenis Penerimaan                     Mata Anggaran
    Huruf
    ________________________________________________________________________________
            
    a.  PNBP sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor      1505.0547
        44 Tahun 2003   
    b.  PNBP yang pemungutannya diatur dalam peraturan perundang-
        undangan lainnya:
        1)  Penjualan Hasil Sitaan/Rampasan dan Harta Peninggalan;      1505.0514
        2)  Penjualan rumah, gedung, bangunan dan tanah;            1505.0521
        3)  Penjualan Kendaraan Bermotor;                   1505.0522
        4)  Penjualan Aset Lainnya yang Berlebihan/Rusak/Dihapuskan;    1505.0529
        5)  Pendapatan Sewa Rumah Dinas/Rumah Negeri;           1505.0531
        6)  Pendapatan Sewa Gedung, Bangunan, Gudang;           1505.0532
        7)  Pendapatan Jasa Lembaga Keuangan (Jasa Giro Bendaharawan);  1505.0551
        8)  Pendapatan Penerimaan Kembali Persekot/Uang Muka Gaji;  1505.0891
        9)  Pendapatan Denda Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan 
            Pemerintah;                         1505.0892
        10) Pendapatan Penerimaan Kembali/Ganti Rugi atas Kerugian yang 
            Diderita oleh Negara;                       1505.0893
        11) Pendapatan Anggaran lainnya.                    1505.0899
    ________________________________________________________________________________


B.  PENATAUSAHAAN PNBP OLEH BENDAHARAWAN

    1.  Untuk Pembayaran di Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi/PT. Pos Indonesia :
        a.  Menerima SSBP lembar ke-5 dari wajib bayar.
        b.  Dalam hal pembayaran PNBP secara berkala selain menerima SSBP sebagaimana
            dimaksud dalam huruf a juga menerima daftar rekapitulasi pembayaran PNBP.
        c.  Memasukkan data SSBP lembar ke-5 pada in-house komputer untuk menutup
            dokumen dasar.
        d.  Mencatat seluruh penerimaan pada buku catatan PNBP berdasarkan SSBP lembar
            ke-5.
        e.  Mencatat seluruh penerimaan pada buku catatan PNBP berdasarkan SSPCP dan
            SSCP.
        f.  Membukukan penerimaan PNBP pada huruf d dan huruf e pada buku penerimaan
            harian PNBP sesuai contoh sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Surat Edaran
            Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.
        g.  Mendistribusikan SSBP lembar ke-5 untuk selanjutnya dilampirkan pada dokumen
            dasar dalam hal pemberitahuan dilakukan secara Non EDI.
        h.  Mengarsipkan SSBP lembar ke-5.

    2.  Untuk Pembayaran melalui Bendaharawan Penerima PNBP Bea dan Cukai :
        a.  Menerima, menyimpan, menyetorkan dan menatausahakan PNBP sesuai ketentuan
            Perundang-undangan yang berlaku.
        b.  Mencocokkan jumlah PNBP yang akan dibayar berdasarkan jenis pelayanan dan Mata
            Anggaran Penerimaan (MAP) yang bersangkutan.
        c.  Menerima uang pembayaran yang jumlahnya sama dengan jumlah nominal PNBP
            sebagaimana tersebut dalam huruf b.
        d.  Memberikan bukti pembayaran berupa BPBP kepada wajib bayar atas pembayaran
            PNBP.
        e.  Mencatat seluruh penerimaan pada buku catatan PNBP berdasarkan BPBP lembar
            ke-2.
        f.  Membukukan penerimaan PNBP pada huruf e ke dalam buku penerimaan harian
            PNBP, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Bea
            dan Cukai ini.
        g.  Mendistribusikan BPBP:
            1). Lembar ke-1 dilampirkan pada/untuk menutup dokumen;
            2). Lembar ke-2 untuk Bendaharawan Penerima PNBP;
            3). Lembar ke-3 untuk Penyetor.
        h.  Menyetorkan seluruh PNBP ke Kas Negara menggunakan SSBP sebagaimana
            tercantum dalam Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini
            melalui:
            1). Bank Devisa Persepsi yang sekota/sewilayah kerja dengan Kantor DJBC
                tempat Penyetoran PNBP;
            2). Bank Persepsi dalam hal di kota/wilayah kerja Kantor DJBC tempat
                Penyetoran PNBP tidak terdapat Bank Devisa Persepsi; atau
            3). PT. Pos Indonesia dalam hal di kota/wilayah kerja Kantor DJBC tempat
                Penyetoran PNBP tidak terdapat Bank Devisa Persepsi dan Bank Persepsi.
        i.  Penyetoran sebagaimana dimaksud dalam huruf h dilakukan setiap hari dengan
            ketentuan seluruh penerimaan pada hari itu harus disetorkan pada hari kerja
            berikutnya.
        j.  Dalam hal pada hari tersebut tidak terdapat PNBP yang diterima, maka tidak perlu
            melakukan penyetoran ke Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi/PT. Pos Indonesia
            dengan surat setoran nihil.

C.  PELAPORAN OLEH PEJABAT

    1.  Kepala Kantor Pelayanan/Kepala BPIB/Kepala Pangsarop/Kepala Bagian Umum pada Kantor
        Wilayah/Kepala Bagian Umum pada Kantor Pusat DJBC membuat laporan penerimaan PNBP
        bulanan dengan menggunakan contoh sebagaimana dimaksud pada Lampiran III Surat
        Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini setiap bulan sekali paling lambat tanggal 15 untuk
        penerimaan PNBP pada unit organisasi masing-masing.
    2.  Pejabat sebagaimana dimaksud dalam butir 1 mengirimkan laporan kepada :
        a.  Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan.
        b.  Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai.
        c.  Direktur Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak, Ditjen Lembaga Keuangan
            Departemen Keuangan.
        d.  Kepala Kantor Wilayah DJBC setempat.
        e.  Bendaharawan Pengguna PNBP pada Kantor Pusat DJBC.

D.  PENJELASAN PEMBAYARAN BERKALA DAN PERUBAHAN MANIFEST :

    1.  Pembayaran berkala Paling lambat tanggal 5 (lima) setiap bulan, Bendaharawan menerima
        lembar ke-5 SSBP dilampiri daftar rekapitulasi pembayaran PNBP berkala untuk kegiatan 
        bulan sebelumnya. Sebagai contoh, untuk kegiatan bulan Januari (tanggal 1 sampai dengan 31
        Januari) dilunasi paling lambat pada tanggal 5 Pebruari.
    2.  Perubahan Manifest Yang bersangkutan wajib melunasi PNBP untuk pelayanan perubahan
        pos manifest sesuai tarif yang berlaku untuk setiap manifest. Sebagai contoh, agen pelayaran
        pada tanggal 6 Januari 2004 mengajukan perubahan pos 5 BC 1.1 nomor 5 tanggal 2 Januari
        2004, untuk perubahan ini yang bersangkutan wajib membayar PNBP sesuai tarif yang
        berlaku. Perubahan pos berikutnya untuk BC 1.1 ini tidak dikenakan PNBP.

E.  PENJELASAN PELAYANAN IMPOR DENGAN PENANGGUHAN (VOORUITSLAG), IMPOR SEMENTARA,
    REIMPOR DAN REEKSPOR :

    1.  Pelayanan impor dengan penangguhan pembayaran bea masuk, cukai dan pajak dalam
        rangka impor (vooruitslag), pembayaran PNBP dikenakan pada saat penyerahan PIB definitif
        (BC 2.0).
    2.  Pelayanan impor sementara :
        a.  pembayaran PNBP dikenakan pada saat penyerahan PIB impor sementara (BC 2.0).
        b.  perpanjangan izin impor sementara tidak dikenakan PNBP.
    3.  Pelayanan re-impor dengan menggunakan dokumen BC 2.0 dan pelayanan reekspor dengan
        menggunakan dokumen BC 3.0 dikenakan PNBP.

F.  LAIN-LAIN :

    1.  Dengan diberlakukannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan 
        Cukai Nomor SE-15/BC/1994 tanggal 7 April 1994 tentang Penatausahaan/Pembukuan dan
        Pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak Dalam Lingkungan Ditjen Bea dan Cukai
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Surat Edaran Direktur Jenderal bea dan Cukai
        Nomor SE-16/BC/2001 tanggal 5 Juni 2001 dinyatakan tidak berlaku.
    2.  Pembayaran PNBP atas jasa pelayanan impor berupa Penyelesaian Pemberitahuan Barang
        Impor Bebas (BC 2.0 bebas, BC 2.4 bebas, dan BC 2.5 bebas) dilakukan selambat-lambatnya
        pada saat pendaftaran dengan menggunakan SSBP atau BPBP.
    3.  Penyajian data kepabeanan dan cukai dalam rangka PNBP Bea dan Cukai hanya diberikan 
        oleh Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
    4.  Kepala Kantor Pelayanan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka
        kelancaran pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.





Direktur Jenderal Bea Dan Cukai,

ttd.

Eddy Abdurrachman
NIP 060044459