31 Maret 2004

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                             NOMOR SE - 03/BC/2004

                        TENTANG

               PENEGASAN TATALAKSANA PENGEMBALIAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI 
              DALAM RANGKA PELAYANAN KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR

                   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 68/KMK.04/2004 tanggal 12
Februari 2004 tentang Tatacara Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai Dalam Rangka Kemudahan impor
Tujuan Ekspor (KITE) yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 19/A/2004, Nomor 23/BC/2004 tanggal 17 Maret 2004 tentang 
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/KMK.04/2004 Tentang Tatacara
Pengembalian Bea Masuk Dan/Atau Cukai Dalam Rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, perlu ditegaskan
hal-hal sebagai berikut :

1.  Blanko SPMK
    a.  Format sesuai Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/KMK.04/2004 tentang
        Tatacara Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai dalam Rangka Kemudahan Impor Tujuan
        Ekspor (KITE);
    b.  Dibuat rangkap 4 (empat) sesuai dengan peruntukkannya dengan mempergunakan kertas
        NCR berukuran F4 (215 x 330 mm) dengan ruang dan kolom sesuai contoh sebagaimana
        terlampir (warna lembar 1 putih, lembar 2 kuning muda, lembar 3 biru muda, lembar 4 merah
        muda);
    c.  Setiap set blanko SPMK diberi nomor urut;
    d.  Pengadaaan, pendistribusian dan penatausahaan blanko SPMK dilakukan oleh Sekretaris DJBC
        u.p. Kepala Bagian Perlengkapan;
    e.  Permohonan blanko SPMK diajukan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Sekretaris DJBC u.p.
        Kepala Bagian Perlengkapan;
    f.  Kepala Kantor Wilayah wajib mempertanggungjawabkan pemakaian blanko SPMK dan
        melaporkannya setiap akhir tahun anggaran kepada Direktur Jenderal Bea u.p. Sekretaris
        Direktorat Jenderal.

2.  Pengiriman copy SKPFP BM-C ke Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC)
    a.  Dalam hal KPBC tempat pengeluaran barang impor yang mendapatkan KITE lebih dari satu,
        maka pengiriman copy SKPFP BM-C dilakukan dengan cara memfotocopy SKPFP BM-C
        bersangkutan;
    b.  Fotocopy SKPFP BM-C tersebut pada huruf a dilegalisir oleh Kepala Bidang Kepabeanan dan
        Cukai pada Kantor Wilayah bersangkutan.

3.  Laporan realisasi pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai (DA 08.11) Dalam hal laporan realisasi
    pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai (DA 08.11) yang disampaikan oleh KPKN kepada KPBC
    terdapat realisasi pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai yang berasal dari KITE, sebelum
    disampaikan kembali kepada KPKN laporan tersebut wajib dikonfirmasikan terlebih dahulu kepada
    Kepala Kantor Wilayah yang menerbitkan SPMK.

4.  Konfirmasi LPBC/LHP
    a.  Dalam hal LPBC/LHP yang dimintakan dalam permohonan pengembalian tidak ada dalam
        master file, Kantor Wilayah wajib melakukan konfirmasi pada KPBC penerbit LPBC/LHP;
    b.  KPBC wajib menjawab konfirmasi LPBC/LHP paling lama dalam jangka waktu 24 jam dengan
        menggunakan surat/faksimili.

5.  Penyelesaian Permohonan Pengembalian
    a.  Permohonan pengembalian yang telah diajukan kepada Direktorat Fasilitas
        Kepabeanan/Bintek Keuangan dan belum diselesaikan sampai dengan tanggal 7 Januari 2004,
        pemrosesannya dilaksanakan oleh Tim KITE Kanwil IV DJBC Jakarta;
    b.  Permohonan pengembalian yang diajukan setelah tanggal 7 Januari 2004 diproses oleh
        masing-masing Tim KITE Kanwil tempat NIPER terdaftar;
    c.  Dalam hal permohonan pengembalian pada butir b menunjuk PIB yang pernah diproses dan
        disetujui sebagian oleh Direktorat Fasilitas Kepabeanan/Bintek Keuangan, maka
        penyelesaiannya dilakukan oleh Tim KITE Kanwil IV DJBC Jakarta dan Tim KITE Kanwil
        tempat NIPER terdaftar secara terkoordinasi;
    d.  Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada butir c akan diatur tersendiri.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.





Direktur Jenderal,

ttd.

Eddy Abdurrachman
NIP 060044459