9 Januari 2006
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR SE - 01/BC/2006
TENTANG
PENINGKATAN PENGAWASAN BARANG KENA CUKAI
DALAM RANGKA PENGAMANAN HAK KEUANGAN NEGARA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Dalam rangka pengamanan hak-hak keuangan negara yang melekat pada Barang Kena Cukai serta
mengantisipasi pencapaian target penerimaan negara di bidang cukai, maka diminta perhatian Saudara untuk
lebih meningkatkan hal-hal sebagai berikut :
1. Melakukan inventarisasi terhadap penggunaan dokumen cukai dan dokumen pelindung cukai dalam
rangka tertib administrasi.
2. Melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pencatatan dan pembukuan yang diwajibkan kepada
Pengusaha Barang Kena Cukai maupun kepada Pejabat Bea dan Cukai.
3. Melakukan peningkatan pengawasan terhadap produksi dan peredaran Barang Kena Cukai dalam
negeri maupun Barang Kena Cukai impor.
4. Dalam hal ditemukan adanya pelanggaran (baik administratif maupun pidana) agar segera ditindak
sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Direktur Jenderal,
ttd,-
Eddy Abdurrachman
NIP 060044459
Tembusan :
1. Sekretaris, Para Direktur, dan Kapusdiklat Bea dan Cukai;
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di seluruh Indonesia.