16 Januari 2004

                 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
                     NOMOR SE - 01/BC/2004

                        TENTANG

        PENEGASAN TANGGAL TIBA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM KEPUTUSAN
         MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR 9/MPP/Kep/1/2004
                     TENTANG KETENTUAN IMPOR BERAS

                    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan diterbitkannya Surat keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 
9/MPP/Kep/1/2004 tentang Ketentuan Impor Beras, dan untuk kepastian pelaksanaan di lapangan, maka 
dipandang perlu untuk memberikan penegasan mengenai tanggal tiba dalam Keputusan Menteri Perindustrian 
dan Perdagangan sebagai berikut :
1.  Bahwa yang dimaksud dengan tanggal tiba dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan 
    tersebut adalah tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Berupa Manifest (BC 1.1).
2.  Mengacu pada ketentuan butir 1, maka bagi importir yang melaksanakan impor beras yang berasnya 
    tiba di Pelabuhan Tujuan wilayah Indonesia paling lambat 20 Januari 2004 terhitung sejak tanggal 
    pendaftaran BC 1.1 masih dapat dilayani. 

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.




Direktur Jenderal,

ttd.

Eddy Abdurrachmann
NIP 060044459


Tembusan Yth.:
1.  Menteri Keuangan
2.      Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri
        Departemen Perindustrian dan Perdagangan.