25 Januari 2005 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE - 01/BC.4/2005 TENTANG PEMBERITAHUAN DATA PABRIK/NPPBKC DAN MEREK DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Dalam rangka mempermudah dan mempercepat proses pelayanan pengajuan permohonan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) Pabrik Hasil Tembakau dan permohonan penetapan harga jual eceran hasil tembakau, dengan ini diberitahukan ha-hal sebagai berikut : A. Permohonan NPPBKC pabrik hasil tembakau 1. Guna mempermudah pengawasan dan untuk menghindari akibat negatif yang mungkin timbul, calon pengusaha pabrik dilarang mengajukan permohonan NPPBKC baru dengan menggunakan nama sama/mirip dengan nama yang telah digunakan oleh pabrik hasil tembakau lain yang telah terdaftar; 2. Bahwa selama ini banyak dijumpai permohonan NPPBKC oleh pengusaha pabrik hasil tembakau dengan menggunakan nama pabrik hasil tembakau yang memiliki kemiripan/sama dengan yang telah digunakan oleh pabrik hasil tembakau lain; 3. Bahwa sebagai akibat dari hal tersebut diatas, proses pelayanan pemberian perizinan menjadi lambat dan memerlukan tambahan biaya pengurusan ulang pada instansi terkait untuk menyesuaikan/perubahan nama pabrik; B. Permohonan penetapan harga jual eceran hasil tembakau 1. Berdasarkan Pasal 9 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-77/BC/2002 tanggal 29 Oktober 2002 tentang Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau memutuskan bahwa Kepla Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) dapat membatalkan Keputusan Penetapan HJE suatu merek Hasil Tembakau dalam hal : a) Terbukti bahwa merek/desain hasil tembakau (HT) yang bersangkutan ternyata memiliki kesamaan nama maupun pengucapannya atau kemiripan dengan merek/ desain merek milik Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya sehingga tidak mudah untuk membedakannya, yang terlebih dahulu dimiliki dan tercatat pada administrasi DJBC; b) Atas permohonan/gugatan Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya, yang berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atas merek/desain yang bersangkutan. 2. Bahwa selama ini sering dijumpai Surat permohonan Penetapan HJE sudah mendapatkan Keputusan Penetapan dari Kepala Kantor Pelayanan padahal merek/desain hasil tembakau tersebut ternyata memiliki kesamaan nama maupun pengucapannya atau kemiripan dengan merek/desain merek milik Pengusaha Pabrik atau Importir lainnya, yang terlebih dahulu dimiliki dan tercatat pada administrasi DJBC; 3. Bahwa sebagai akibat dari hal tersebut di atas, proses pelayanan Penetapan HJE menjadi lambat dan menimbulkan ketidakpastian; C. Untuk memberikan kemudahan dan mempercepat proses pelayanan, dengan ini diberitahukan bahwa data nama-nama pabrik hasil tembakau yang telah terdaftar dan telah diberikan NPPBKC dan data Merk hasil tembakau yang telah mendapatkan penetapan dapat dilihat pada Web Site Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan alamat : www.beacukai.go.id. Demikian disampaikan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 25 Januari 2005 Direktur Jenderal u.b. Direktur Cukai ttd. Erlangga Mantik NIP 060044479 Tembusan : 1. Direktur Jenderal; 2. Kepala Kantor Wilayah I sampai dengan XIII DJBC.