6 Maret 1991

                    SURAT EDARAN BERSAMA 
                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                               DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
                           DAN
                DIREKTUR UTAMA PERUM POS DAN GIRO
                   NOMOR SE-53/PJ/1991, SE-32/A/1991, 24/DIRUTPOS/1991

                        TENTANG 

   PELAKSANAAN PEMBAYARAN PENGEMBALIAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, 
          SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN MELALUI KANTOR POS DAN GIRO

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR UTAMA PERUM POS DAN GIRO,


I.      PENDAHULUAN

    1.      Berdasarkan PP Nomor 21 TAHUN 1989 ditentukan antara lain :
        1.1.    Atas penghasilan berupa bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan tabungan 
            dikenakan PPh sebesar 15%;
        1.2.    Perseorangan yang jumlah seluruh penghasilannya dalam satu tahun takwim 
            termasuk bunga yang diterimanya tidak melebihi PTKP, dapat mengajukan 
            permohonan restitusi PPh dimaksud pada butir 1.1.;
        1.3.    Tata cara pengajuan restitusi diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

    2.      Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. : 1310/KMK.04/1989 ditentukan antara lain 
        bahwa tata cara sebagaimana dimaksud di atas, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal 
        Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran.

    3.      Berdasarkan Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal 
        Anggaran Nomor      SE-99/PJ/1989
                    _____________
                    SE-146a/A/1989
        ditentukan antara lain bahwa restitusi PPh atas bunga deposito, sertifikat deposito dan 
        tabungan kepada perseorangan dilakukan melalui Kantor Pos dan Giro.

    4.      Bahwa sehubungan dengan hal-hal di atas perlu diatur lebih lanjut Petunjuk Pelaksanaan 
        pembayaran restitusi PPh melalui Kantor Pos dan Giro dengan Surat Edaran Bersama Direktur 
        Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Utama Perum Pos dan Giro.


II.     PENGERTIAN

    1.      SPMKP :     
        -   SPMKP bentuk KP PDIP 5.33 (kode sebelumnya KPU 29B-89), adalah Surat Perintah 
            Membayar Kembali Pajak dimana nomornya telah tercetak (prenumbered).
        -   Selama belum tersedia SPMKP di atas, dapat digunakan SPMKP bentuk lama 
            (KPU 29B) dengan penyesuaian redaksional seperlunya.

    2.      Kantor Pos dan Giro Pemeriksa (Kprk) :
        Kantor Pos dan Giro yang diserahi tugas melakukan pengawasan dan pembinaan satu atau 
        beberapa Kantor Pos dan Giro Tambahan dan atau Kantor Pos dan Giro Pembantu.

    3.      Kantor Pos dan Giro Pembantu (Kpp) :
        Pos dirian yang menyediakan jasa Pos dan Giro dan pelayanannya dilakukan oleh pegawai 
        Perum Pos dan Giro, yang bertanggung jawab kepada Kantor Pos dan Giro yang ditunjuk 
        sebagai Kantor Pemeriksanya. Lokasi Kantor Pos dan Giro Pembantu tidak sekota dengan 
        Kantor Pos dan Giro Pemeriksanya.

    4.      Kantor Pos dan Giro Tambahan (Kptb) :
        Pos dirian yang menyediakan jasa Pos dan Giro dan pelayanannya dilakukan oleh pegawai 
        Perum Pos dan Giro, yang bertanggung jawab kepada Kantor Pos dan Giro yang ditunjuk 
        sebagai Kantor Pemeriksanya. Lokasi Kantor Pos dan Giro Tambahan sekota dengan Kantor 
        Pos dan Giro Pemeriksanya.

    5.      Kantor Sentral Giro (SG) :
        Pos dirian yang bertindak sebagai pusat penyelenggara administrasi rekening giropos dalam 
        wilayah tertentu.  Pada Sentral Giro ini disediakan juga loket pelayanan giropos.

    6.      Kantor Sentral Giro Gabungan (SGG) :
        Pos dirian yang menyelenggarakan administrasi rekening giropos dalam wilayah tertentu, 
        yang digabungkan pada Kantor Pos dan Giro, karena volume pekerjaannya belum memenuhi 
        syarat untuk berdiri sendiri dan pimpinannya dirangkap oleh Kepala Kantor Pos dan Giro itu.

    7.      Kantor Pembayar :  
        Kantor Pos dan giro yang ditunjuk Kepala KPP untuk membayarkan restitusi PPh atas Bunga 
        Deposito, Sertifikat Deposito dan Tabungan.

    8.      KPKN        :   
        Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara

    9.      KPP     :   
        Kantor Pelayanan Pajak.


III.    MAKSUD DAN TUJUAN

    Surat Edaran Bersama ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagai pedoman pelaksanaan pada 
    Kantor/Instansi yang terkait dengan pemotongan dan pengembalian PPh atas Bunga Deposito 
    Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan, dan sekaligus melengkapi SEB. Direktur Jenderal Pajak 
    dengan Direktur Jenderal Anggaran No.: SE-99/PJ/1989 dan No.: SE-146a/A/1989.


IV.     PETUNJUK PELAKSANAAN

    1.      BAGI KANTOR PELAYANAN PAJAK
        1.1.    Kepala KPP (kecuali KPP Perusahaan Negara dan Daerah dan KPP Penanaman Modal 
            Asing) mengirimkan SPECIMEN TANDA TANGAN kepada Kantor Pos dan Giro 
            Pemeriksa dan KPKN dalam wilayah/mitra kerjanya.

        1.2.    Untuk menghadapi kemungkinan pada suatu waktu Kepala KPP berhalangan, maka 
            Kepala KPP tersebut perlu juga mengirimkan SPECIMEN TANDA TANGAN dari pejabat 
            yang ditunjuknya untuk menandatangani SPMKP selama ia berhalangan.

        1.3.    Kepala KPP menerbitkan SPMKP mendahului SKPKPP (Surat Keputusan Pengembalian 
            Kelebihan Pembayaran Pajak).

            Setiap akhir bulan KPP menerbitkan satu SKPKPP untuk setiap KPKN sebagai 
            pengesahan terhadap semua SPMKP yang diterbitkan dalam bulan berkenaan. SKKPP 
            (Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak) tidak perlu dibuat.

        1.4.    Kepala KPP menunjuk Kantor Pos dan Giro Pemeriksa/Pembantu (Kantor Pembayar) 
            dalam wilayahnya yang terdekat dengan tempat tinggal Deposan/Penabung dan akan 
            membayarkan restitusi PPh atas bunga deposito, sertifikat deposito dan tabungan 
            kepada perseorangan, dengan cara mencantumkan alamat Kantor Pos dan Giro yang 
            bersangkutan pada SPMKP.

        1.5.    Kantor Pembayar yang dapat ditunjuk adalah sebagai berikut :
            a.      Kantor Pos dan Giro Pemeriksa.
            b.      Kantor Pos dan Giro Tambahan terbatas untuk SPMKP dengan jumlah 
                maksimum Rp.250.000,-
            c.1.    Kantor Pos dan Giro Pembantu terbatas untuk SPMKP dengan jumlah 
                maksimum Rp.250.000,-
               2.   Kantor Pos dan Giro Pembantu dapat membayarkan SPMKP dengan jumlah 
                uang melebihi Rp.250.000,- apabila lokasi Kantor Pos dan Giro Pembantu 
                dimana Deposan/Penabung berdomisili, jauh dari Kantor Pos dan Giro 
                Pemeriksa.  Untuk maksud tersebut, Kepala KPP harus terlebih dahulu 
                memberitahukan ke Kantor Pos dan Giro Pemeriksa setempat jumlah SPMKP 
                yang akan diterbitkan paling lambat 10 hari sebelum SPMKP dapat diuangkan 
                oleh Wajib Pajak, agar Kantor Pos dan Giro Pemeriksa dapat menyediakan 
                dana untuk Kantor Pos dan Giro Pembantu yang ditunjuk untuk membayar 
                SPMKP.

        1.6.    Kepala KPP mengirimkan SPMKP beserta tindasannya sebagai berikut :
            Lembar 1    :   kepada Deposan/Penabung;
            Lembar 2    :   kepada Kantor Pos dan Giro (Kantor Pembayar);
            Lembar 3 dan 4  :   kepada Kantor Sentral Giro, yang wilayah kerjanya meliputi 
                        Kantor Pembayar;
            Lembar 5    :   kepada KPKN;
            Lembar 6    :   kepada Biro Keuangan Dep. Keuangan;
            Lembar 7    :   Arsip KPP.

            Pengiriman dilakukan dengan Daftar Pengantar Pengiriman SPMKP (KP PDIP 5.37). 
            Jika Kantor Pembayar adalah Kantor Pos dan Giro Pembantu dan ada SPMKP yang 
            nilainya melebihi Rp.250.000,- maka pengantar tersebut ditindaskan juga kepada 
            Kantor Pos dan Giro Pemeriksanya.

        1.7.    Pengiriman Tindasan SPMKP ke Kantor Pembayar dan Kantor Sentral Giro harus 
            dilaksanakan segera agar pada saat SPMKP diuangkan oleh Deposan/Penabung, 
            tindasannya sudah diterima oleh Kantor Pembayar/Kantor Sentral Giro.

    2.      KANTOR POS DAN GIRO PEMERIKSA.
        2.1.    Menerima SPECIMEN TANDA TANGAN pejabat KPP yang berwenang menandatangani 
            SPMKP dari KPP mitra-kerjanya sebagaimana tersebut pada butir 1.1.  dan  1.2.
        2.2.    Meneruskan SPECIMEN TANDA TANGAN tersebut kepada Kantor Pos dan Giro 
            Tambahan dan Kantor Pos dan Giro Pembantu dalam wilayahnya.
        2.3.    Menerima satu lembar tindasan SPMKP dari KPP (lembar 2) dalam hal sebagai Kantor 
            Pembayar.
        2.4.    Melakukan pembayaran restitusi pajak sesuai kewenangannya (butir 1.5.), atas dasar 
            asli SPMKP yang diterima dari Deposan/Penabung.
        2.5.    Mengirimkan asli SPMKP yang telah diuangkan ke Kantor Sentral Giro.

    3.      KANTOR POS DAN GIRO PEMBANTU DAN KANTOR POS DAN GIRO TAMBAHAN
        3.1.    Menerima SPECIMEN TANDA TANGAN pejabat KPP yang berwenang menandatangani 
            SPMKP dari Kantor Pos dan Giro Pemeriksa.
        3.2.    Menerima satu lembar tindasan SPMKP dari KPP.
        3.3.    Melakukan pembayaran restitusi pajak sesuai kewenangannya (butir 1.5.), atas dasar 
            asli SPMKP yang diterima dari Deposan/Penabung.
        3.4.    Mengirimkan asli SPMKP yang telah diuangkan ke Kantor Pos dan Giro Pemeriksa.

    4.      KANTOR SENTRAL GIRO
        4.1.    Menerima tindasan SPMKP rangkap dua dari KPP (lembar 3 dan 4).
        4.2.    Menerima asli SPMKP yang telah diuangkan oleh Kantor Pos dan Giro Pemeriksa 
            maupun Kantor Pos dan Giro Pembantu.
        4.3.    Mendebet rekening KPKN berdasarkan asli SPMKP.  Apabila SPMKP asli yang telah 
            dibayarkan rusak atau hilang karena kahar padahal belum didebet, sebagai gantinya 
            dapat dipergunakan lembar 4 yang ada di Sentral Giro.
        4.4.    Mengirimkan surat saldo (Gir 52) beserta asli SPMKP yang telah diuangkan ke KPKN.  
            Apabila terjadi seperti butir 4.4.3, berita saldo (Gir 52) dimaksud dilampiri SPMKP 
            Lembar 4.
        4.5.    Mengembalikan selembar tindasan SPMKP (lembar 3) yang telah dibubuhi cap "Lunas" 
            kepada KPP yang bersangkutan.

    5.      DEPOSAN / PENABUNG
        5.1.    Deposan/Penabung perseorangan yang atas penghasilannya berupa bunga Deposito 
            Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungannya telah dipotong PPh, akan tetapi 
            jumlah seluruh penghasilan yang diterima termasuk Bunga Deposito Berjangka, 
            Sertifikat Deposito dan Tabungan tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak 
            (PTKP), setiap akhir tahun takwim dapat mengajukan permohonan restitusi kepada 
            Kepala KPP.
        5.2.    Permohonan diajukan oleh Kepala Keluarga dengan cara mengajukan Surat 
            Permohonan Restitusi (KPU 29A1-89) rangkap dua yang dilampiri bukti-bukti asli 
            pemotongan PPh dan fotocopy Kartu Keluarga/Surat Keterangan Keluarga kepada 
            Kepala KPP dimana Kepala Keluarga yang bersangkutan berdomisili.
        5.3.    Bila permohonan dikabulkan, deposan/penabung akan menerima asli SPMKP dari 
            Kepala KPP untuk diuangkan pada Kantor Pos dan Giro yang ditunjuk.
        5.4.    Deposan/penabung menguangkan SPMKP pada Kantor Pos dan Giro yang ditunjuk 
            oleh Kepala KPP (tercantum pada SPMKP).  Apabila setelah lewat tahun anggaran 
            SPMKP belum diuangkan, maka SPMKP tersebut tidak berlaku lagi dan harus 
            diterbitkan kembali yang baru.

    6.      KANTOR PERBENDAHARAAN DAN KAS NEGARA
        Menerima Surat Saldo (Gir 52) beserta asli SPMKP yang telah diuangkan, dari Kantor Sentral 
        Giro atau Kantor Sentral Giro Gabungan.


V.      PENUTUP

    1.      Surat Edaran Bersama ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 1991;
    2.      Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal 
        Anggaran dan Kepala Kantor Daerah Pos dan Giro diminta mengawasi dan mengkoordinasikan 
        pelaksanaan Surat Edaran Bersama ini.




        DIREKTUR UTAMA          DIREKTUR JENDERAL           DIREKTUR JENDERAL
    PERUM POS DAN GIRO               PAJAK                      ANGGARAN

         ttd.                   ttd.                        ttd.

    MARSOEDI            MAR'IE MUHAMMAD         BENYAMIN PARWOTO