4 Agustus 1993
SURAT EDARAN BERSAMA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
DAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-20/PJ./1993, SE-15/BC/1993
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAMANAN PEMBERIAN RESTITUSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DALAM RANGKA EKSPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
I. UMUM
Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan baik yang dilakukan oleh Ditjen Pajak maupun Ditjen
Bea dan Cukai, telah terungkap beberapa manipulasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang
berkenaan dengan ekspor Barang Kena Pajak. Meskipun di dalam Tata Cara Pengembalian Kelebihan
Pembayaran PPN sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 615/KMK.00/1989
maupun di dalam Surat-surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-35/PJ.5/1989, Nomor :
SE-20/PJ.5/1992, Nomor : SE-05/PJ.5/1993 dan Nomor : SE-17/PJ.5/1993 telah diberikan penggarisan
mengenai langkah-langkah yang harus ditempuh dan dokumen-dokumen yang harus dilampirkan pada
permohonan restitusi PPN dalam rangka pengamanannya, namun di dalam prakteknya sangat sulit
bagi Kantor Pelayanan Pajak untuk melakukan pengawasan guna meyakinkan bahwa ekspor yang
dilaporkan telah direalisasikan dengan sebenarnya. Di dalam kenyataannya, berdasarkan dokumen-
dokumen ekspor yang dipersyaratkan masih tetap terdapat peluang yang cukup besar yang dapat
dimanfaatkan untuk manipulasi. Di lain pihak, Kantor Wilayah/Inspeksi di lingkungan Ditjen Bea dan
Cukai memiliki data/informasi, temuan-temuan dan wewenang pengawasan ekspor yang
sesungguhnya dapat dimanfaatkan untuk pencegahan usaha-usaha manipulasi restitusi PPN dalam
rangka ekspor. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, untuk melengkapi langkah-langkah
pengamanan pemberian restitusi PPN dalam rangka ekspor, telah dibentuk Tim Gabungan Ditjen Pajak
dan Ditjen Bea dan Cukai sebagaimana ditetapkan dengan Surat Keputusan Bersama Direktur
Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-13/PJ/1993 dan KEP-49/BC/1993
tanggal 12 Juni 1993. Tim Gabungan ini berfungsi sebagai koordinator usaha-usaha pengamanan
restitusi PPN yang dilakukan baik oleh Unit-unit Kantor di lingkungan Ditjen Pajak maupun di
lingkungan Ditjen Bea dan Cukai agar pelaksanaannya menjadi terpadu dan efektip. Dengan adanya
keterpaduan ini diharapkan Unit-unit di lingkungan kedua Ditjen ini akan dapat saling mengisi dan
melengkapi baik dalam bentuk langkah-langkah operasional maupun dalam bentuk data dan informasi
yang dibutuhkan.
Untuk membantu kelancaran tugas Tim Gabungan Pengamanan Restitusi PPN, maka dibentuk Sub Tim
Gabungan Pengamanan Restitusi PPN di daerah-daerah tertentu dengan rincian sebagai berikut :
1. Tempat kedudukan dan daerah wewenang Sub Tim Gabungan :
a. Sub Tim Gabungan di Medan meliputi Daerah Istimewa Aceh dan Propinsi Sumatera
Utara.
b. Sub Tim Gabungan di Pekanbaru meliputi Propinsi Sumatera Barat, Riau dan Jambi.
c. Sub Tim Gabungan di Palembang meliputi wilayah Sumatera Selatan dan Bengkulu
d. Sub Tim Gabungan di Bandar Lampung meliputi Propinsi Lampung.
e. Sub Tim Gabungan di Bandung meliputi Propinsi Jawa Barat.
f. Sub Tim Gabungan di Semarang meliputi Propinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa
Yogyakarta.
g. Sub Tim Gabungan di Surabaya meliputi Propinsi Jawa Timur.
h. Sub Tim Gabungan di Pontianak meliputi Propinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan
Tengah.
i. Sub Tim Gabungan di Balikpapan meliputi Propinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan
Selatan.
j. Sub Tim Gabungan di Ujung Pandang meliputi Propinsi Sulawesi Utara, Sulawesi
Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Irian Jaya.
k. Sub Tim Gabungan di Denpasar meliputi Propinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa
Tenggara Timur dan Timor Timur.
2. Khusus untuk Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Raya, permasalahan pengamanan
restitusi PPN dalam rangka ekspor langsung dikoordinasikan oleh Tim Gabungan Pusat.
3. Tim Gabungan Pusat memiliki ruang lingkup tugas dan wewenang secara nasional dan
memiliki jalur hubungan secara langsung dengan semua Sub Tim Gabungan.
4. Sub Tim Gabungan memiliki ruang lingkup tugas dan wewenang terbatas pada wilayah
masing-masing sebagaimana diatur pada angka 1 di atas dan memiliki jalur hubungan
langsung dengan Unit Kantor Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai pada wilayah tersebut
dan dengan Tim Gabungan Pusat serta Sub Tim Gabungan lainnya.
II. PENYAMPAIAN DAN PERMINTAAN DATA/INFORMASI OLEH UNIT KANTOR DITJEN PAJAK DAN DITJEN
BEA DAN CUKAI.
1. Hal-hal yang dapat diajukan kepada Tim Gabungan Pusat atau Sub Tim Gabungan adalah :
a. Kasus restitusi PPN dalam rangka ekspor.
b. Permintaan data/informasi yang diperlukan oleh Unit Kantor Ditjen Pajak tentang
kebenaran ekspor sehubungan dengan adanya kecurigaan atas permohonan restitusi
PPN dalam rangka ekspor yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
c. Permintaan data/informasi yang diperlukan oleh Unit Kantor Ditjen Bea dan Cukai
dalam rangka mengungkapkan, mencegah dan/atau menindak kasus manipulasi
ekspor.
d. Data/informasi atau hasil temuan Kantor Wilayah/Kantor Inspeksi Bea dan Cukai
tentang adanya manipulasi ekspor, agar dapat segera diambil langkah/tindakan untuk
mencegah pemberian restitusi PPN dalam rangka ekspor.
e. Permintaan/usul untuk segera diambil tindakan-tindakan yang diperlukan oleh Unit
Kantor lain baik di lingkungan Ditjen Pajak maupun Ditjen Bea dan Cukai dalam
usaha mencegah, mengungkapkan dan/atau menindak kasus manipulasi restitusi
PPN dalam rangka ekspor dan atau manipulasi ekspor.
f. Hal-hal lainnya yang berkenaan dengan pengamanan restitusi PPN dalam rangka
ekspor dan manipulasi ekspor.
2. Dalam rangka menjaga koordinasi dan keterpaduan langkah pengamanan restitusi PPN dalam
rangka ekspor, Unit Kantor Ditjen Pajak di daerah tidak diperkenankan untuk meminta dan
atau menyampaikan data/informasi secara langsung kepada Unit Kantor Ditjen Bea dan Cukai
pada wilayah yang sama atau sebaliknya. Semua permintaan dan pemberian data/informasi
harus melalui Sub Tim Gabungan di wilayah masing-masing, untuk selanjutnya harus
disalurkan kepada Unit yang berkaitan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari
kerja sejak diterimanya permintaan data/informasi dimaksud.
3. Unit Kantor Ditjen Pajak atau Unit Kantor Ditjen Bea dan Cukai yang menerima permintaan
data/informasi harus memberikan jawaban selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam)
hari kerja sejak diterimanya permintaan.
4. Permintaan dan jawaban permintaan data/informasi dari Unit Kantor Ditjen Pajak, dan Unit
Kantor Ditjen Bea dan Cukai sesuai bentuk pada lampiran I ditujukan langsung kepada Ketua
Tim Gabungan Pusat (untuk DKI Jakarta Raya) atau kepada Ketua Sub Tim Gabungan di
daerah masing-masing dengan tembusan kepada Kepala Kantor wilayah yang bersangkutan.
5. Apabila Sub Tim Gabungan di suatu daerah akan menyalurkan permintaan data/informasi
kepada Unit Kantor di lingkungan wilayah Sub Tim Gabungan lainnya, maka permintaan
tersebut harus disalurkan melalui Sub Tim Gabungan di wilayah Unit Kantor tersebut
berkedudukan.
6. Setiap Triwulan Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menyampaikan Daftar PKP yang telah
menerima restitusi PPN dalam rangka ekspor kepada Sub Tim Gabungan dan Tim Gabungan
Pusat (khusus untuk wilayah Jakarta Raya) dalam bentuk yang sesuai dengan Lampiran II
Surat Edaran Bersama ini.
III. PERMINTAAN KETERANGAN DAN ATAU DOKUMEN YANG DIPERLUKAN OLEH TIM GABUNGAN PUSAT
ATAU SUB TIM GABUNGAN.
Berdasarkan data/informasi yang diterimanya, Tim Gabungan Pusat maupun Sub Tim Gabungan dapat
meminta keterangan dan atau dokumen yang diperlukan dari Unit Kantor di lingkungan Ditjen Pajak,
Ditjen Bea dan Cukai dan Wajib Pajak dengan cara sebagai berikut :
1. Keterangan dan atau dokumen dari Unit Kantor Ditjen Pajak/Ditjen Bea dan Cukai.
a. Apabila keterangan dan atau dokumen yang diperlukan tersebut berada pada Unit
Kantor Ditjen Pajak atau Ditjen Bea dan Cukai, Tim Gabungan Pusat dapat
memintanya melalui Sub Tim Gabungan tempat kedudukan Unit Kantor yang
bersangkutan dengan menggunakan faksimil atau Surat Kilat Khusus, atau melalui
telepon atau dalam hal tertentu dapat melalui kurir.
b. Apabila keterangan dan atau dokumen yang diperlukan tersebut berada pada Unit
Kantor Ditjen Pajak atau Ditjen Bea dan Cukai di wilayahnya sendiri, maka Sub Tim
Gabungan dapat langsung memintanya kepada Kepala Unit Kantor yang bersangkutan
dengan menggunakan faksimil atau Surat Kilat Khusus atau melalui telepon atau
dalam hal tertentu dapat melalui kurir.
c. Apabila keterangan dan atau dokumen yang diperlukan tersebut berada pada Unit
Kantor Ditjen Pajak atau Ditjen Bea dan Cukai di luar wilayahnya sendiri, maka Sub
Tim Gabungan tidak dapat langsung memintanya kepada Kepala Unit Kantor yang
bersangkutan, melainkan harus disampaikan kepada Sub Tim Gabungan dimana Unit
Kantor tersebut berkedudukan. Sub Tim Gabungan yang menerima permintaan
tersebut wajib meneruskan permintaan dimaksud kepada Unit Kantor yang
bersangkutan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak
diterimanya permintaan tersebut.
d. Unit Kantor yang terkait wajib memberikan keterangan dan atau dokumen yang
diminta selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) hari kerja sejak
diterimanya permintaan.
2. Keterangan dan atau Dokumen dari Wajib Pajak.
Permintaan keterangan dan atau dokumen yang diperlukan oleh Tim Gabungan Pusat atau
Sub Tim Gabungan dari Wajib Pajak harus diajukan melalui Unit Kantor Ditjen Pajak atau
Ditjen Bea dan Cukai ditempat Wajib Pajak tersebut bertempat tinggal atau berkedudukan.
Unit Kantor yang terkait wajib memberikan keterangan dan atau dokumen yang diminta
selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) hari kerja sejak diterimanya permintaan.
IV. PROSES TINDAK LANJUT ATAU TINDAKAN-TINDAKAN YANG DILAKUKAN DALAM RANGKA
PENCEGAHAN PENGUNGKAPAN DAN PENINDAKAN KASUS MANIPULASI RESTITUSI PPN DALAM
RANGKA EKSPOR.
1. Berdasarkan keterangan, data dan informasi yang diterima baik dari Unit-unit Kantor Ditjen
Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai maupun dari pihak lain, Tim Gabungan Pusat atau Sub Tim
Gabungan melakukan analisis dan pembahasan untuk menentukan/mendeteksi kemungkinan
adanya usaha manipulasi. Analisis dan pembahasan dilakukan secara cermat, kritis dan
mendalam dengan memperhatikan kaitan antara berbagai keterangan, data dan informasi
yang tersedia.
2. Terhadap kasus-kasus yang diajukan oleh Unit-unit Kantor Ditjen Pajak atau Ditjen Bea dan
Cukai, Tim Gabungan Pusat atau Sub Tim Gabungan melakukan pengkajian dan pembahasan
lebih lanjut.
3. Berdasarkan hasil analisis, pengkajian dan pembahasan sebagaimana dimaksud pada butir 2
tersebut di atas, Tim Gabungan Pusat atau Sub Tim Gabungan segera meminta Unit-unit
Kantor Ditjen Pajak dan atau Ditjen Bea dan Cukai yang terkait untuk segera mengambil
tindakan pengamanan antara lain penghentian/penolakan pemberian restitusi PPN, melakukan
verifikasi lapangan dan atau pemeriksaan terhadap PKP dimaksud, dan tindakan-tindakan lain
yang dipandang perlu.
4. Apabila kasus yang ditangani melibatkan beberapa PKP yang tempat kedudukannya tersebar
di wilayah lebih dari satu Sub Tim Gabungan, maka kasus tersebut agar segera disampaikan
kepada Tim Gabungan Pusat. Selanjutnya tindakan-tindakan pengamanan yang perlu diambil
dikoordinasikan oleh Tim Gabungan Pusat.
5. Dalam hal dijumpai adanya dugaan bahwa PKP telah melakukan tindak pidana, maka tindak
lanjut yang harus diambil adalah :
a. Apabila menyangkut tindak pidana perpajakan, maka kasusnya disampaikan kepada
Direktur Jenderal Pajak untuk proses tindak lanjutnya.
b. Apabila menyangkut tindak pidana kepabeanan, maka kasusnya disampaikan kepada
Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk proses tindak lanjutnya.
6. Dalam hal kasus yang ditangani menyangkut juga masalah pemberian fasilitas oleh Bapeksta
Keuangan, maka hasil penanganan kasus tersebut segera diinformasikan kepada Kepala
Bapeksta Keuangan.
7. Unit-unit Kantor yang menerima permintaan dari Tim Gabungan Pusat atau Sub Tim
Gabungan untuk melakukan tindakan-tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud pada
butir 3 wajib memberikan laporan mengenai tindak lanjut penanganannya kepada Ketua Tim
Gabungan Pusat atau Ketua Sub Tim Gabungan yang memintanya dengan tembusan kepada
Kepala Kantor Wilayah atasannya.
V. EVALUASI DAN PELAPORAN
1. Evaluasi dan Pelaporan Sub Tim Gabungan.
a. Sub Tim Gabungan wajib melakukan evaluasi atas pelaksanaan tugas pengamanan
restitusi PPN dalam rangka ekspor serta membuat Laporan Triwulanan kepada Tim
Gabungan Pusat dalam bentuk yang sesuai dengan Lampiran III Surat Edaran
Bersama ini.
b. Laporan Triwulanan dibuat berdasarkan tahun anggaran dengan tembusan kepada
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak dan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai
yang berada di wilayah kerja Sub Tim Gabungan.
c. Laporan Triwulanan selambat-lambatnya telah diterima oleh Tim Gabungan Pusat
setiap tanggal 20 bulan berikutnya setelah akhir triwulan yang bersangkutan.
2. Evaluasi dan Pelaporan Tim Gabungan Pusat.
a. Tim Gabungan Pusat wajib melakukan evaluasi pelaksanaan tugas pengamanan
restitusi PPN dalam rangka ekspor secara nasional, termasuk tugas-tugas
pengamanan yang telah dilaksanakan oleh Sub Tim Gabungan di daerah, serta
membuat Laporan triwulanan kepada Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal
Bea dan Cukai dalam bentuk yang sesuai dengan Lampiran IV Surat Edaran Bersama
ini.
b. Laporan Triwulanan Tim Gabungan Pusat selambat-lambatnya telah disampaikan
kepada Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai setiap tanggal
30 bulan berikutnya setelah akhir triwulan yang bersangkutan.
VI. USUL DAN SARAN PENYEMPURNAAN
1. Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Gabungan Pusat dan Sub Tim Gabungan berkewajiban
untuk melakukan evaluasi terhadap sistem dan prosedur restitusi PPN dalam rangka ekspor,
serta sistem dan prosedur ekspor yang berlaku.
2. Dalam hal ditemukan adanya kelemahan dalam sistem dan prosedur tersebut di atas, agar
ditindak lanjuti sebagai berikut :
a. Sub Tim Gabungan segera melaporkan kepada Tim Gabungan Pusat dengan disertai
usul penyempurnaannya.
b. Tim Gabungan Pusat menyampaikan usul dan saran penyempurnaan sistem dan
prosedur kepada Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL
BEA DAN CUKAI
ttd ttd
FUAD BAWAZIER SOEHARDJO