27 Januari 2005

                    SURAT EDARAN BERSAMA 
                               DIREKTUR JENDERAL BEA CUKAI
                           DAN
                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                     NOMOR SE-03/BC/2005, NOMOR SE-04/PJ./2005

                        TENTANG 

                   PENGIRIMAN DATA PENERIMAAN NEGARA YANG DIPUNGUT OLEH
          DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI BERSAMAAN DENGAN PENGIRIMAN 
              DATA PENERIMAAN PAJAK MELALUI SISTEM MP3 OLEH BANK PERSEPSI

                 DIREKTUR JENDERAL BEA CUKAI DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara harian, dengan ini disampaikan kepada semua Bank Persepsi/Bank 
Devisa Persepsi sebagai berikut :

1.  Agar melakukan pengiriman secara langsung data penerimaan Negara yang dipungut oleh Direktorat 
    Jenderal Bea dan Cukai bersamaan dengan data penerimaan pajak melalui sistem MP3.

2.  data penerimaan yang harus dikirimkan dalam butir 1 adalah sebagai berikut :
    a.  Bea Masuk                   :   MAP 412111
    b.  Denda Administrasi Pabean           :   MAP 412113
    c.  Pendapatan Pabean Lainnya           :   MAP 412119
    d.  Cukai Hasil Tembakau                :   MAP 411511
    c.  Cukai Ethyl Alkohol             :   MAP 411512
    f.  Cukai Minuman mengandung Ethyl Alkohol  :   MAP 411513
    g.  Denda Administrasi Cukai            :   MAP 411514
    h.  Pendapatan Cukai Lainnya            :   MAP 411515

Demikian untuk dilaksanakan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.




        Direktur Jenderal Bea dan Cukai                    Direktur Jenderal Pajak

                         ttd.                             ttd.

                    Eddy Abdurrachman               Hadi Poernomo
                    NIP 060044459                           NIP 060027375