27 Januari 2005 SURAT EDARAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL BEA CUKAI DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-03/BC/2005, NOMOR SE-04/PJ./2005 TENTANG PENGIRIMAN DATA PENERIMAAN NEGARA YANG DIPUNGUT OLEH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI BERSAMAAN DENGAN PENGIRIMAN DATA PENERIMAAN PAJAK MELALUI SISTEM MP3 OLEH BANK PERSEPSI DIREKTUR JENDERAL BEA CUKAI DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara harian, dengan ini disampaikan kepada semua Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi sebagai berikut : 1. Agar melakukan pengiriman secara langsung data penerimaan Negara yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersamaan dengan data penerimaan pajak melalui sistem MP3. 2. data penerimaan yang harus dikirimkan dalam butir 1 adalah sebagai berikut : a. Bea Masuk : MAP 412111 b. Denda Administrasi Pabean : MAP 412113 c. Pendapatan Pabean Lainnya : MAP 412119 d. Cukai Hasil Tembakau : MAP 411511 c. Cukai Ethyl Alkohol : MAP 411512 f. Cukai Minuman mengandung Ethyl Alkohol : MAP 411513 g. Denda Administrasi Cukai : MAP 411514 h. Pendapatan Cukai Lainnya : MAP 411515 Demikian untuk dilaksanakan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Direktur Jenderal Pajak ttd. ttd. Eddy Abdurrachman Hadi Poernomo NIP 060044459 NIP 060027375