5 Mei 2006

                          SURAT DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN
                            NOMOR S - 767/BC.2/2006

                        TENTANG

                        PEMBERLAKUAN SNI WAJIB BAN

                     DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan adanya Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 595/MPP/KEP/
9/2004 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Ban secara Wajib sebagaimana telah diubah 
dengan Peraturan Bersama Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor 02/M-IND/PER/3/2005 -  
Nomor 02/M-DAG/PER/3/2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Menperindag Nomor 595/MPP/KEP/9/2004 
tentang Pemberlakuan SNI Ban secara Wajib dan Peraturan Bersama Menteri Perindustrian dan Menteri 
Perdagangan Nomor 12/M-IND/PER/3/2006 - Nomor 07/M-DAG/PER/3/2006 tentang Perubahan Kedua Atas 
Keputusan Menperindag Nomor 595/MPP/KEP/9/2004 tentang Pemberlakuan SNI Ban Secara Wajib, bersama 
ini disampaikan bahwa :

1.  Pemberlakuan SNI Ban Secara Wajib mulai tanggal 23 Maret 2006. 

2.      Sesuai dengan Peraturan Dirjen Industri Agro dan Kimia Nomor 11/IAK/Per/III/2006 tentang Petunjuk 
    Teknis Pelaksanaan Penerapan Dan Pengawasan Standar Nasional (SNI) Ban Secara Wajib bahwa 
    Penerapan SNI wajib diberlakukan pada ban yang diproduksi sejak tanggal 23 Maret 2006 dengan 
    mengacu pada nomor serial yang diterbitkan setiap minggu oleh pabrikan (Bab II.2.3.). 

3.      Ban Impor yang diproduksi sejak tanggal 23 Maret 2006 wajib dilengkapi Surat Pendaftaran Barang 
    (SPB) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan, 
    sebagai salah satu dokumen impor. 

Demikian disampaikan untuk mendapatkan perhatian.




DIREKTUR JENDERAL
u.b.
DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN,

ttd.

TEGUH INDRAYANA
NIP 060064090