06 Februari 2007 SURAT DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN NOMOR S - 107/BC.2/2007 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA EHP ASEAN-CHINA FTA DAN EHP BILATERAL INDONESIA-CHINA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.04/2007 tanggal 6 Februari 2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Barang Dalam Rangka EHP ASEAN-China FTA dan Nomor 08/PMK.04/2007 tanggal 6 Februari 2007 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Barang Dalam Rangka EHP Bilateral Indonesia-China FTA, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Peraturan Menteri Keuangan - Nomor 07/PMK.04/2007 tanggal 6 Februari 2007 menetapkan tarif Bea Masuk atas impor barang dalam rangka EHP ASEAN-China FTA untuk tahun 2006 sebagaimana tercantum dalam Lampiran KMK Nomor 355/KMK.01/2004 menjadi tarif Bea Masuk atas impor barang dalam rangka EHP ASEAN-China FTA terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007. - Nomor 08/PMK.04/2007 tanggal 6 Februari 2007 menetapkan tarif Bea Masuk atas impor barang dalam rangka EHP Bilateral Indonesia-China FTA untuk tahun 2006 yang tercantum dalam Lampiran KMK Nomor 356/KMK.01/2004 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 09/PMK.010/2005 menjadi tarif Bea Masuk atas impor barang dalam rangka EHP Bilateral Indonesia-China FTA terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007. 2. Berdasarkan uraian diatas maka para kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai diminta untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.04/2007 dan 08/PMK.04/2007 dimaksud. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. DIREKTUR JENDERAL u.b DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN ttd. TEGUH INDRAYANA NIP 060054090 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; 2. Para Ka. Kanwil dan Direktur.