26 September 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
                            NOMOR S - 6626/PB/2005

                        TENTANG

                LEGALISASI SURAT SETORAN PAJAK (SSP)

                 DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,

Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Pajak No. S-14/PJ.24/2005 tanggal 09 September 2005 hal 
tersebut diatas, dengan ini diminta perhatian sebagai berikut

1.  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 18 dan memperhatikan Keputusan Presiden
    Nomor 72 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang 
    Pedoman Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Negara pada pasal 18 ayat (2) disebutkan :
    Setiap instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, bendaharawan dan badan-badan lain 
    yang melakukan pembayaran atas beban APBN/APBD, anggaran BUMN/BUMD, ditetapkan sebagai
    wajib pungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.  Terhadap SPM-LS yang diterbitkan untuk pembayaran pengadaan barang/jasa kepada rekanan 
    sebagai Wajib Pajak harus diperhitungkan kewajiban perpajakannya dengan menerbitkan SSP.
    Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat penerbit SPM menandatangani kebenaran isi pada SSP selaku
    Wajib Pungut Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga 
    SSP tersebut merupakan bagian dari SPM berkenaan.
3.  Untuk keperluan tertib administrasi penerimaan negara, Kepala KPPN cq. Kepala Seksi Bendahara 
    Umum/Bank/Giro Pos agar mencatat dan membukukan penerimaan pajak dimaksud serta melegalisir 
    SSP yang berasal dari potongan SPM-LS berkenaan.


Demikian, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya




DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN

ttd.

MULIA NASUTION
NIP 060046519

Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Para Direktur dan Sekretaris Ditjen Perbendaharaan.