DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Desember 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 998/PJ.53/2004 TENTANG PEMBEBASAN PPN ATAS PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 10 November 2004, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara meminta penegasan alternatif mana yang seharusnya diterapkan untuk masalah PPN atas pembangunan Gereja JKI Semarang : a). PPN atas jasa pembangunan dan PPN atas material dibebaskan/ditanggung oleh Pemerintah atau b) PPN atas jasa pembangunan saja yang dibebaskan/ditanggung oleh pemerintah, sedangkan PPN atas material dibebankan kepada panitia pembangunan Gereja JKI Semarang. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003, antara lain menyatakan: a. Pasal 2, mengatur tentang Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Bahan bangunan/material (pasir, semen, besi, dll) yang digunakan untuk pembangunan rumah ibadah dan tempat pelayanan sosial tidak termasuk diantaranya. b. Pasal 3 ayat (4), bahwa jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pembangunan tempat semata-mata untuk keperluan ibadah dibebaskan dari pengenaan PPN. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan Atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu antara lain menyatakan : a. Pasal 1 ayat (1) mengatur tentang definisi Barang Kena Pajak Tertentu yang PPN atas lmpor dan atau penyerahannya dibebaskan. Bahan Bangunan seperti pasir, semen, besi dan lain- lainnya tidak termasuk diantaranya. b. Pasal 1 ayat (2) huruf d mengatur bahwa jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf j dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah termasuk dalam Jasa Kena Pajak Tertentu. c. Pasal 12 ayat (1) mengatur bahwa atas penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2, dibebaskan dari pengenaan PPN. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan Jasa Pemborongan Bangunan yang semata-mata digunakan untuk sarana ibadah dibebaskan dari pengenaan PPN. Sedangkan PPN atas material tetap terutang/dibebankan kepada Panitia Pembangunan Gereja JKI Semarang. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal, Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. KPP Semarang Barat; 4. KPP Jakarta Cakung Satu.