DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              8 Desember 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 998/PJ.53/2004

                             TENTANG

            PEMBEBASAN PPN ATAS PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 10 November 2004, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara meminta penegasan alternatif mana yang seharusnya diterapkan untuk
    masalah PPN atas pembangunan Gereja JKI Semarang : a). PPN atas jasa pembangunan dan PPN atas
    material dibebaskan/ditanggung oleh Pemerintah atau b) PPN atas jasa pembangunan saja yang
    dibebaskan/ditanggung oleh pemerintah, sedangkan PPN atas material dibebankan kepada panitia
    pembangunan Gereja JKI Semarang.

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak 
    Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003, 
    antara lain menyatakan:
    a.  Pasal 2, mengatur tentang Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari
        pengenaan PPN. Bahan bangunan/material (pasir, semen, besi, dll) yang digunakan untuk
        pembangunan rumah ibadah dan tempat pelayanan sosial tidak termasuk diantaranya.
    b.  Pasal 3 ayat (4), bahwa jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pembangunan tempat
        semata-mata untuk keperluan ibadah dibebaskan dari pengenaan PPN.

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai
    yang Dibebaskan Atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan
    Jasa Kena Pajak Tertentu antara lain menyatakan :
    a.  Pasal 1 ayat (1) mengatur tentang definisi Barang Kena Pajak Tertentu yang PPN atas lmpor
        dan atau penyerahannya dibebaskan. Bahan Bangunan seperti pasir, semen, besi dan lain-
        lainnya tidak termasuk diantaranya.
    b.  Pasal 1 ayat (2) huruf d mengatur bahwa jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk
        pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf j dan pembangunan
        tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah termasuk dalam Jasa Kena Pajak Tertentu.
    c.  Pasal 12 ayat (1) mengatur bahwa atas penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana
        dimaksud dalam Pasal 1 angka 2, dibebaskan dari pengenaan PPN.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di
    atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan Jasa Pemborongan Bangunan yang semata-mata
    digunakan untuk sarana ibadah dibebaskan dari pengenaan PPN. Sedangkan PPN atas material tetap
    terutang/dibebankan kepada Panitia Pembangunan Gereja JKI Semarang.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur Jenderal,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  KPP Semarang Barat;
4.  KPP Jakarta Cakung Satu.