DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  27 September  2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 996/PJ.52/2002

                            TENTANG

                   PERMOHONAN BEBAS/KERINGANAN PAJAK SUSU SEKOLAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 19 Agustus 2002 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan bahwa pemerintah Indonesia melakukan kerja 
    sama dengan pemerintah Amerika Serikat untuk memberikan bantuan susu sekolah (susu kedelai) 
    yang akan diberikan secara cuma-cuma kepada anak-anak sekolah di propinsi Sumatera Barat, 
    Bengkulu, dan Lampung. Dalam implementasi di lapangan, program ini dilaksanakan oleh "XYZ" 
    sebagai wakil pemerintah Amerika Serikat dan Yayasan CBA sebagai wakil pemerintah Indonesia. 
    Adapun produsen susu yang ditunjuk adalah PT. ABC dan PT. BCA. Selanjutnya Saudara mohon 
    pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan susu untuk pelaksanaan program tersebut.

2.  Berdasarkan Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas 
    penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

3.  Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka 
    Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001 jo. Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000 diatur bahwa:
    a.  atas impor serta penyerahan barang dan jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah 
        yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri tidak dipungut PPN dan PPn BM.
    b.  Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau 
        dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian 
        Penerusan Pinjaman (PPP)/Susidiary Loan Agreement (SLA).

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara sebagaimana 
    tersebut pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Penyerahan susu kedelai dari produsen (PT BCA dan PT ABC) kepada XYZ sebagai wakil 
        pemerintah AS dalam melaksanakan program bantuan susu sekolah sebagaimana dimaksud 
        dalam surat Saudara merupakan penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean 
        yang dilakukan oleh pengusaha, sehingga atas penyerahan tersebut terutang PPN.
    b.  PPN dan PPn BM tidak dipungut hanya atas impor serta penyerahan barang dan jasa dalam 
        rangka pelaksanaan proyek Pemerintah yang tercantum dalam DIP atau dokumen yang 
        dipersamakan dengan DIP sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan 
        Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000.
    c.  Permohonan Saudara untuk mendapatkan pembebasan PPN atas perolehan susu dalam 
        rangka pelaksanaan program susu sekolah sebagaimana dimaksud dalam surat Saudara 
        dengan sangat menyesal tidak dapat kami kabulkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA