DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Oktober 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 988/PJ.53/2003 TENTANG PPN ATAS SERVICE CHARGE DALAM RANGKA KEGIATAN JASA PERSEWAAN RUANGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 25 Agustus 2003 hal Penegasan Dasar Pengenaan Pajak atas Service Charge Dalam Rangka Kegiatan Jasa Persewaan Ruangan, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa: a. PT ABC bergerak di bidang jasa persewaan bangunan kantor. b. Berkenaan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.53/2003 tanggal 3 Juni 2003 hal Dasar Pengenaan Pajak atas Service Charge Dalam Rangka Kegiatan Jasa Persewaan Ruangan, Saudara bertanya: b.1. Bagaimana apabila PT ABC terlanjur menerbitkan Faktur Pajak sebelum tanggal 3 Juni 2003 untuk tagihan service charge bulan Juni 2003 dengan menggunakan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40% dari jumlah penggantian? Apakah atas kekurangannya diterbitkan Faktur Pajak baru atau Faktur Pajak tersebut diganti sehingga Dasar Pengenaan Pajak-nya menjadi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.53/2003 tersebut? b.2. Atas kekurangan pada butir b.1. diatas, apakah akan dikenakan denda, atau atasnya ada toleransi untuk masa transisi antara berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.32/1989 dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.53/2003? b.3. Bagaimana halnya dengan pembayaran yang dilakukan di muka untuk periode satu tahun (misal pembayaran dilakukan pada Januari 2003 untuk periode Januari sampai dengan Desember 2003) dimana pada waktu pembayaran dilakukan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.53/2003 belum diterbitkan? 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur: a. Pasal 1 angka 17 menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. b. Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. 3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-433/PJ./2002, antara lain mengatur: a. Pasal 1 ayat (1) antara lain menyatakan bahwa Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan keseluruhan Jasa Kena pajak, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran; atau pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak. b. Pasal 7 ayat (1) antara lain menyatakan bahwa atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, atau salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti yang tata caranya sebagaimana diatur dalam Lampiran III huruf A Keputusan ini. c. Lampiran III huruf A antara lain mengatur: 1) Butir 1 menyatakan bahwa atas permintaan Pengusaha Kena Pajak penerima Jasa Kena Pajak atau atas kemauan sendiri, terhadap Faktur Pajak yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Standar Pengganti. 2) Butir 3 menyatakan bahwa penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti Faktur Pajak Standar yang biasa. 3) Butir 4 dan butir 5 menyatakan bahwa Faktur Pajak Standar Pengganti diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut, dan pada Faktur Pajak Standar pengganti tersebut dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode, Nomor Seri, dan tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut. 4) Butir 6 dan butir 7 menyatakan bahwa Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti, dan penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Sepanjang Faktur Pajak Standar telah diterbitkan sebelum tanggal 3 Juni 2003, maka atas Faktur Pajak Standar tersebut tidak perlu dilakukan pembetulan. b. Dalam hal Faktur Pajak Standar diterbitkan pada atau setelah 3 Juni 2003, maka Dasar Pengenaan Pajak-nya adalah seluruh Penggantian, yakni nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh PT XYZ. Dalam hal Dasar Pengenaan Pajak yang dicantumkan dalam Faktur Pajak Standar tersebut bukan seluruh Penggantian, maka atas Faktur Pajak Standar tersebut harus diterbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti dengan tata cara sesuai ketentuan pada butir 3 huruf b dan huruf c di atas. c. Atas pembayaran service charge yang dilakukan di awal tahun untuk jangka waktu satu tahun, sepanjang Faktur Pajak Standar-nya telah diterbitkan sebelum tanggal 3 Juni 2003, tidak perlu diterbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA