DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 November 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 987/PJ.51/2004 TENTANG PERMOHONAN PENJELASAN PENGENAAN PPN DI BATAM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 7 Juni 2004 hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Isi surat Saudara antara lain menjelaskan bahwa : a. Perusahaan Saudara melakukan penyerahan barang berupa Transformer kepada Perusahaan yang berdomisili di Pulau Batam; b. Atas penyerahan tersebut, pelanggan Saudara keberatan untuk dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), karena berpendapat bahwa transformer bukan termasuk barang elektronik yang dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-36/PJ.52/2003; c. Dengan adanya keberatan tersebut, Saudara mohon penjelasan mengenai perlakuan PPN atas penyerahan tersebut di atas. 2. Sesuai dengan Pasal 16B ayat (1) huruf a Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, antara lain untuk kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean. 3. Berdasarkan Pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 TAHUN 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, diatur bahwa untuk tahap ke dua, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2004, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan atas impor dan/atau penyerahan Barang berupa barang-barang elektronik, berupa segala jenis barang elektronik yang menggunakan tenaga baterai maupun listrik. 4. Berpedoman kepada surat Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai nomor S-1046/BC.2/2004 hal Penjelasan tentang Transformer, pada dasarnya Transformer yang dikelompokkan dalam subpos tarif 8502.40 (Rotary transformer), 8504.21 s.d. 8504.23 (Transformer Dielektrik Cair), dan 8504.31 s.d. 8504.33 (Transformer selain Transformer Dielektrik Cair) tidak termasuk dalam kategori barang-barang elektronik yang dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana dimaksud dalam Surat Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor S-188/BC/2004 tentang Penegasan batasan jenis barang yang termasuk dalam kategori barang elektronik. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa sepanjang transformer sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tersebut termasuk dalam kategori barang sebagaimana dimaksud dalam angka 4, maka atas penyerahan transformer tersebut yang dilakukan di Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam kepada pengusaha di Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam tidak termasuk dalam pengertian penyerahan barang elektronik yang dikenakan PPN. Demikian agar Saudara maklum. Direktur, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP. 060044664 Tembusan : 1. Direktur Peraturan Perpajakan; 2. Kepala KPP Jakarta Gambir Tiga.