DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Oktober 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 987/PJ.332/2005 TENTANG MOHON PETUNJUK PELAKSANAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor xxxxx tanggal xxxx perihal dimaksud pada pokok diatas, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut : a. Dalam usaha mengamankan rencana penerimaan PBB tahun 2005 khususnya sektor pedesaan dan perkotaan (SKB) Saudara meminta agar petunjuk pelaksanaan pelimpahan dari Rekening Kas Negara Penerimaan Pajak kepada Rekening KPPN qq PBB dapat diterbitkan, karena terjadi kendala dalam pengaplikasiannya di lapangan. b. Dalam rangka pengamanan penerimaan PBB tahun 2005 Saudara mengupayakan : 1. Mengirimkan surat himbauan kepada Wajib Pajak khususnya PT ABC agar melunasi kewajibannya kepada negara dalam pembayaran PBB. 2. Menjalin kerja sama dengan KPP WP Besar Dua untuk membantu agar utang pajak PT ABC dapat dilunasi oleh Wajib Pajak tersebut. 3. Pada tanggal 12 September 2005, KPP Wajib Pajak Besar Dua dengan surat Nomor 572/PJ.19/KP.02/2005, meminta konfirmasi data utang pajak PT ABC. 4. Permintaan Konfirmasi utang pajak telah saudara penuhi pada tanggal xxx dengan surat Nomor : xxxx dengan jumlah utang pajak sebanyak Rp xxxx untuk tahun pajak 2004 dan 2005. 5. Tanggal xxx Saudara melakukan koordinasi dengan Kepala KPP Wajib Pajak Besar Dua (Bpk xxxx) dengan hasil akan melaksanakan SE-16/PJ.33/2005 tentang Konfirmasi data tunggakan pajak/PBB. Namun di lapangan terjadi kendala dalam penyaluran dana dari Rekening Kas Negara Penerima Pajak kepada KPPN qq PBB. 6. Berdasarkan data diatas Saudara memohon agar petunjuk pelaksanaan tersebut dapat diterbitkan sehingga dana tersebut dapat dialokasikan kepada penerimaan PBB. 7. Wajib pajak tidak beroperasi sejak Februari 2004 sampai dengan sekarang. 8. Beban SKB untuk Kabupaten Aceh Utara tahun 2005 sebesar Rp. 3.000.000.000,00,- disumbang oleh PT ABC sejumlah Rp. xxxx atau 59,10% dari rencana SKB tahun 2005. 2. Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 TAHUN 2000 mengatur bahwa atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 17B, atau Pasal 17C dikembalikan, namun apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut. 3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-16/PJ.33/1998 tanggal 29 Juli 1998 tentang Perhitungan Utang PBB dengan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PPh, PPN, dan PPnBM mengatur antara lain : a. Angka 1, bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994, ditegaskan bahwa apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, maka pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan (SKPLB) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut. b. Angka 1, bahwa utang pajak dimaksud pada angka 1 adalah sisa utang pajak atas nama Wajib Pajak atau kantor cabangnya yang tercantum pada STP, SKPKB atau SKPKBT yang belum daluwarsa dan pajak lainnya yang sudah terutang, termasuk utang PBB. c. Angka 3, sehubungan dengan hal-hal diatas, dengan ini diberikan penegasan tentang tata cara perhitungan utang PBB dengan kelebihan pembayaran atau restitusi PPh, PPN dan PPnBM sebagai berikut : 1. butir 3.1. huruf a, bahwa Kantor Pelayanan Pajak meminta secara tertulis data tunggakan PBB kepada Kepala KPPBB yang terkait segera setelah diketahui kepastian jumlah lebih bayar Wajib Pajak yang akan diterbitkan SPMKP selambat-lambatnya 2 (dua) hari sejak diterbitkan SKPLB atau diterimanya keputusan/putusan lain yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak. 2. butir 3.1.huruf b, bahwa Kantor Pelayanan Pajak apabila dalam waktu 5 (lima) hari belum menerima jawaban data tunggakan PBB dari Kepala KPPBB, maka untuk sementara diperlakukan seakan tidak ada tunggakan PBB, sehingga penerbitan SKPLB dapat ditindaklanjuti segera dengan penerbitan SKPMKP sesuai ketentuan yang berlaku. 3. butir 3.1.huruf c, bahwa apabila terdapat tunggakan PBB, maka sesuai TUPRP atas tunggakan tersebut belum dapat dilakukan perhitungan dengan cara pemindahbukuan (PBK), namun terhadap pengembalian restitutisnya hanya diterbitkan SPMKP sejumlah SKPLB dikurangi dengan seluruh tunggakan pajak termasuk tunggakan PBB, dengan memperhatikan hal sebagai berikut : - Sebelum SKPMKP diterbitkan agar Wajib Pajak diminta membayar utang PBB-nya dalam tempo 3 (tiga) hari. - Apabila Wajib Pajak tidak menyanggupi untuk membayar, maka SPMKP diterbitkan sejumlah SKPLB dikurangi tunggakan pajaknya termasuk, PBB. - Apabila Wajib Pajak telah melunasi utang PBB dengan menyampaikan fotokopi STTS dan menunjukkan aslinya atau berdasarkan pemberitahuan dari Kepala KPPBB bahwa telah dilakukan pembayaran terhadap utang PBB-nya, maka diterbitkan SPMKP tambahan sebesar pembayaran PBB tersebut. - Apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak diterbitkannya SKPLB atau diterimanya keputusan-keputusan lain yang mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak ternyata Wajib Pajak belum melunasi utang PBB-nya, maka tetap tidak dapat diterbitkan SPMKP tambahan sebelum utang PBB dibayar oleh Wajib Pajak, dan hal ini tidak termasuk dalam pengertian Pasal 11 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994. 4. Butir 3.2. huruf a, bahwa Kepala Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan wajib memberikan jawaban data tunggakan PBB dan harus telah diterima Kepala Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya 5 (lima) hari sejak diterimanya permintaan sebagaimana dimaksud pada butir 3.1.a. menggunakan formulir Lampiran I. 5. Angka 3 butir 3.2 huruf b, bahwa Kepala Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan setelah memberikan jawaban konfirmasi tentang adanya tunggakan PBB, segera meminta secara tertullis kepada Wajib Pajak yang bersangkutan untuk segera melunasi utang PBB tersebut. 6. Angka 3 butir 3.2, huruf c, bahwa apabila ada pembayaran PBB atas data tunggakan yang dikirim ke KPP sebagaimana dimaksud pada butir 3.2. huruf a, maka Kepala KPP PBB wajib segera memberitahukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan formulir Lampiran II. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini disampaikan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.33/1998 tanggal 29 Juli 1998 tentang Perhitungan Utang PBB dengan Pengembalian Kelebihan Pembayaran PPh, PPN, dan PPnBM, apabila terdapat tunggakan PBB maka sesuai TUPRP atas tunggakan tersebut belum dapat dilakukan hanya diterbitkan sejumlah SKPLB dikurangi dengan seluruh tunggakan pajak termasuk tunggakan PBB. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. Herry Sumardjito NIP 060061993