DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Oktober 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 986/PJ.331/2006 TENTANG PERMOHONAN PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK A.N. PT. ABC (NPWP XXX) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua Nomor : S-267WP/WPJ.07/KP.0307/2006 tanggal 7 Juli 2006, yang ditujukan kepada Saudara dan salah satu tindasannya disampaikan kepada Direktur Peraturan Perpajakan, perihal sebagaimana dimaksud di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut, antara lain dikemukakan bahwa : a. Wajib Pajak telah mengajukan permohonan untuk peninjauan kembali SKPKB PPN dengan surat nomor : SK.064/CHI-V/06 tanggal 3 Mei 2006 perihal Permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi. Setelah diteliti, permohonan tersebut tidak memenuhi persyaratan formal sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut. Hal ini telah diberitahukan kepada Wajib Pajak secara tertulis dengan surat Kepala KPP PMA Dua nomor : S-00016/WPJ.07/KP.0303/2006 tanggal 9 Mei 2006 perihal Penolakan Formal Permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi, yan. b. Pada tanggal 8 Juni 2006 Wajib Pajak mengajukan kembali atas SKPKB PPN Nomor 00037/207/04/055/06 dengan surat nomor : SK.089/CHI-VI/06 tanggal 3 Mei 2006 perihal Permohonan Peninjauan Kembali atas SKPKB PPN Nomor 00037/207/04/055/06. c. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Kepala KPP PMA Dua memberitahukan bahwa Wajib Pjak tidak mengajukan 2 (dua) permohonan untuk satu surat ketetapan pajak, sehingga permohonan Wajib Pajak telah sesuai dengan Pasal 36 undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tanggal 9 Mei 2006 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000. 2. Dasar hukum : a. Dalam Pasal 36 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, antara lain diatur : "(1) Direktur Jenderal Pajak dapat : a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Waib Pajak atau bukan karena kesalahannya; b. mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar. (2) Tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan." b. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak (KMK-542), antara lain diatur : "Pasal 1 (1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak aau bukan karena kesalahan Wajib Pajak. (2) Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya. b. disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut. c. tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya. (4) Setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya boleh diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya, dan diajukan atas suatu Surat Tagihan Pajak, suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan." "Pasal 4 (2) Terhadap keputusan yang diterbitkan Direktur Jenderal Pajak yang berkaitan dengan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diajukan permohonan kembali kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan keputusan tersebut." 3. Permasalahan yang disampaikan oleh Kepala KPP PMA Dua sebagaimana diuraikan pada butir 1, merupakan permasalahan yang sangat teknis dan telah diatur secara jelas. Oleh karena itu, diminta agar Saudara menanggapinya sesuai dengan ketentuan. Demikian untuk dimaklumi. A.n.Direktur Jenderal Direktur, ttd. Gunadi NIP. 060044247 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak PMA Dua