DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 November 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 985/PJ.53/2005 TENTANG MOHON DISPENSASI UNTUK TIDAK DIKENAKAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 September 2005 perihal Mohon Dispensasi Untuk Tidak Dikenakan PPN, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa : a. Dalam rangka meningkatkan produktivitas pegawai di lingkungan Departemen Perdagangan, maka kepada para pegawai diberikan makan siang pada setiap hari senin sampai dengan hari jumat seharga Rp. 2.500,- per orang, untuk kelancaran pelaksanaannya ditunjuk koperasi Wanita ABC, Koperasi di lingkungan Departemen Perdagangan. b. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Saudara mohon dapat diberikan dispensasi untuk tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa katering tersebut dengan pertimbangan sbb : - Koperasi tidak mencari keuntungan; - Membantu anggota koperasi yang antara lain terdiri dari para pensiunan pegawai, isteri pensiunan dan para janda pegawai di Departemen Perdagangan; - Jumlahnya cukup banyak lebih dari 2700 box per hari dan harganya relatif murah @ Rp. 2.500,- belum dipotong pajak sehingga banyak pihak lain yang tidak sanggup melaksanakan; - Terjamin dari segi keamanan, kebersihan dan kesehatan mengingat yang dilayani adalah para pegawai Departemen Perdagangan. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 5, Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. b. Pasal 1 angka 6, Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. c. Pasal 1 angka 15, Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. d. Pasal 3A ayat (1), Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang. 3. Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 Tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf c meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi ditempat maupun tidak, tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering. 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 418/KMK.03/2003 Tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Boga atau Katering, antara lain mengatur sebagai berikut : a. Pasal 1 angka 1, Jasa Boga atau Katering adalah penyediaan makanan dan atau minuman lengkap dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya, untuk keperluan tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau tidak tertulis. b. Pasal 1 angka 2 huruf d, Keperluan tertentu antara lain adalah makan karyawan pada instansi pemerintah atau badan usaha pemerintah, perusahaan swasta maupun perusahaan perseorangan. c. Pasal 2 ayat (1), Penyerahan jasa boga atau katering oleh Pengusaha jasa boga atau katering merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.03/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003, diatur bahwa Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). 6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya, antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 1, Bendaharawan Pemerintah adalah Bendaharawan atau Pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang terdiri dari Bendaharawan Pemerintah Pusat dan daerah baik Propinsi, Kabupaten, atau Kota. b. Pasal 2 ayat (1), Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ditetapkan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai. c. Pasal 2 ayat (2), Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang melakukan pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah atas nama Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang. 7. Berdasarkan ketentuan pada angka 3 sampai dengan angka 6 serta dengan memperhatikan isi surat saudara pada angka 1 dan lampiran dari surat Saudara pada angka 2, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Penyediaan makanan dan atau minuman yang dilakukan oleh Koperasi Wanita ABC untuk makan karyawan Departemen Perdagangan berdasarkan perjanjian tertulis maupun tidak tertulis termasuk kriteria dari Jasa Boga atau Katering yang atau penyerahan Jasa Boga atau Katering dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. Apabila peredaran bruto kegiatan jasa katering yang dilakukan Koperasi Wanita ABC selama satu tahun buku telah melebihi batasan Pengusaha Kecil yaitu 600 juta rupiah maka Koperasi Wanita ABC wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. c. Mengingat dana untuk keperluan pembayaran katering adalah berasal dari anggaran Departemen maka Bendaharawan Pemerintah yang melakukan pembayaran tersebut wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang. d. Dengan sangat menyesal permohonan Saudara untuk tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Jasa Boga atau Katering tidak dapat kami kabulkan. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH