DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                         7 Agustus 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 981/PJ.52/2001

                             TENTANG

            PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK, PPnBM, PPN DAN PPh PASAL 22
        ATAS PENGADAAN DUA UNIT HELIKOPTER SUPER PUMA AS-332 L-2 VVIP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Sekretaris Negara nomor xxxxxxxx tanggal 14 Juni 2001 perihal sebagaimana 
tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 

1.      Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :     
        Sekretariat Negara telah memesan dua unit Helikopter Super Puma AS-332 L-2 kepada Eurocopter 
    S.A.S Perancis sebagai pelaksanaan otorisasi anggaran belanja rutin tahun 2000 dan 2001 
    sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 0556/KM.3-43/SKOR/
    2000 tanggal 15 Desember 2000 dan Nomor : 089/KM.3-43/SKOR/2001 tanggal 19 Pebruari 2001 
    untuk keperluan pembelian pesawat Helikopter Super Puma AS-332 L-2 VVIP yang digunakan untuk 
    perjalanan Bapak Presiden dan Ibu Wakil Presiden. Sehubungan dengan hal tersebut, Sekretariat 
    Negara memohon pembebasan Bea Masuk, PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22.     

2.      Ketentuan yang berkenaan dengan permasalahan tersebut adalah :     
        a.      Pajak Penghasilan     
                Sesuai dengan ketentuan beserta penjelasan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 
        7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 disebutkan bahwa unit tertentu dari badan pemerintah 
        tidak termasuk sebagai Subjek Pajak apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :     
                1.      dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;     
                2.      dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN dan APBD;     
                3.      Penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau 
            Daerah; dan     
                4.      Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.     
        b.      Pajak Pertambahan Nilai     
                b.1.        Berdasarkan Pasal 1 butir 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang 
            Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa 
            Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai diatur 
            bahwa Barang Kena Pajak yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak 
            Pertambahan Nilai adalah :  Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di 
            bawah air alat angkutan di udara, kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus 
            lainnya, dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan 
            amunisi oleh PT. P, untuk keperluan TNI dan POLRI yang belum dibuat di dalam 
            negeri.     
                b.2.        Berdasarkan Lampiran V huruf b.2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 570/
            KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang 
            Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas 
            Barang Mewah diatur bahwa atas impor dan penyerahan pesawat terbang dikenakan 
            Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 50 %. Kecuali untuk keperluan 
            negara dan angkutan udara niaga.     

3.      Berdasarkan uraian butir 2 maka dapat disimpulkan bahwa :     
        a.      Pajak Penghasilan     
                Mengingat Sekretariat Negara Republik Indonesia merupakan lembaga struktural resmi 
        Pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang 
        dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN sehingga tidak termasuk dalam pengertian 
        Subjek Pajak, maka atas pembelian/impor dua unit pesawat Helikopter Super Puma AS-332 
        L-2 untuk perjalanan Presiden/Wakil Presiden tidak terutang Pajak Penghasilan dan karenanya 
        tidak dipungut PPh Pasal 22 impor. Walaupun demikian, apabila impor tersebut dilakukan oleh 
        importir lain dengan Sekretariat Negara sebagai indentor, maka importir yang bersangkutan 
        diwajibkan terlebih dahulu menyetor PPh Pasal 25 sebesar 15 % dari "handling Fee" yang 
        diterima;     
        b.      Pajak Pertambahan Nilai     
                Impor dua unit pesawat Helikopter Super Puma AS-332 L-2 yang digunakan untuk perjalanan 
        Bapak Presiden dan Ibu Wakil Presiden termasuk pengertian impor Barang Kena Pajak 
        Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas impor 
        pesawat tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan 
        atas Barang Mewah.     
  
Demikian untuk dimaklumi. 
  


Direktur Jenderal Pajak 
  
ttd.

Hadi Poernomo 
NIP. 060027375 


Tembusan : 
1.      Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
2.      Direktur Pajak Pertambahan Nilai 
3.      Direktur Pajak Penghasilan 
4.      Direktur Peraturan Perpajakan