DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       21 Oktober 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 981/PJ.311/2004

                            TENTANG

            PENUNJUKAN PENGELOLAAN UNIT FISKAL LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 26 Agustus 2004 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 

1.      Dalam surat tersebut pada intinya Saudara mengemukakan bahwa KPP Surabaya Wonocolo minta 
    agar penunjukan pengelolaan unit fiskal luar negeri ditinjau ulang dengan alasan karena secara 
    geografis Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya termasuk dalam wilayah Kabupaten Sidoarjo 
    yang merupakan wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Bagian Timur II. Selanjutnya dengan pertimbangan 
    mempersiapkan administrasi yang lebih tertib, Saudara meminta agar untuk sementara pengelolaan 
    Fiskal Luar Negeri di Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya dilaksanakan oleh Bidang 
    Administrasi dan Kerjasama Perpajakan DJP Jawa Bagian Timur I. 

2.      Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-60/PJ/2004 tanggal 08 Maret 2004 
    Tentang Perubahan Kedua Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-407/PJ./2000 Tentang 
    Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri, antara lain diatur sebagai berikut : 
    a.      Pasal 1 ayat 1 :
        Pengelolaan Fiskal Luar Negeri untuk wilayah di luar Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya 
        dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). 
    b.      Pasal 1 ayat 2 :
        Apabila dalam satu kota terdapat lebih dari 1 (satu) KPP, Kepala Kantor Wilayah Direktorat 
        Jenderal Pajak menunjuk KPP yang mengelola Fiskal Luar Negeri. 
    c.      Pasal 1 ayat 3 :
        Khusus untuk wilayah DKI Jaya dan Bandar Udara Soekarno Hatta, pengelolaan Fiskal Luar 
        Negeri dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya IV. 

3.      Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa permohonan pengelolaan Fiskal 
    Luar Negeri di Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya yang sementara akan dilaksanakan oleh 
    Bidang Administrasi dan Kerjasama Perpajakan DJP Jawa Bagian Timur I tidak memenuhi ketentuan 
    dalam angka 2 di atas. Oleh karena itu, permohonan Saudara sebagaimana dimaksud pada angka 1 
    dengan menyesal tidak dapat dikabulkan.

Demikian kami sampaikan untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

HERRY SUMARDJITO