DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Oktober 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 981/PJ.311/2004 TENTANG PENUNJUKAN PENGELOLAAN UNIT FISKAL LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 26 Agustus 2004 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut pada intinya Saudara mengemukakan bahwa KPP Surabaya Wonocolo minta agar penunjukan pengelolaan unit fiskal luar negeri ditinjau ulang dengan alasan karena secara geografis Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya termasuk dalam wilayah Kabupaten Sidoarjo yang merupakan wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Bagian Timur II. Selanjutnya dengan pertimbangan mempersiapkan administrasi yang lebih tertib, Saudara meminta agar untuk sementara pengelolaan Fiskal Luar Negeri di Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya dilaksanakan oleh Bidang Administrasi dan Kerjasama Perpajakan DJP Jawa Bagian Timur I. 2. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-60/PJ/2004 tanggal 08 Maret 2004 Tentang Perubahan Kedua Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-407/PJ./2000 Tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri, antara lain diatur sebagai berikut : a. Pasal 1 ayat 1 : Pengelolaan Fiskal Luar Negeri untuk wilayah di luar Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). b. Pasal 1 ayat 2 : Apabila dalam satu kota terdapat lebih dari 1 (satu) KPP, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menunjuk KPP yang mengelola Fiskal Luar Negeri. c. Pasal 1 ayat 3 : Khusus untuk wilayah DKI Jaya dan Bandar Udara Soekarno Hatta, pengelolaan Fiskal Luar Negeri dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Raya IV. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa permohonan pengelolaan Fiskal Luar Negeri di Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya yang sementara akan dilaksanakan oleh Bidang Administrasi dan Kerjasama Perpajakan DJP Jawa Bagian Timur I tidak memenuhi ketentuan dalam angka 2 di atas. Oleh karena itu, permohonan Saudara sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan menyesal tidak dapat dikabulkan. Demikian kami sampaikan untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd HERRY SUMARDJITO