DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       21 Oktober 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 979/PJ.313/2004

                            TENTANG

        PEMOTONG PAJAK YANG TIDAK WAJIB MEMASUKKAN SPT TAHUNAN PPh BADAN (1771)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 29 Juni 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut, Saudara menanyakan mengenai pengertian "Pemotong Pajak yang tidak wajib 
    memasukkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (1771)" sebagaimana tercantum 
    pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ./2003 tentang Petunjuk Pengisian Surat 
    Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21, butir 3 perihal Petunjuk Khusus. Pertanyaan ini 
    Saudara ajukan karena adanya beberapa KPP yang menganggap bahwa kantor cabang PT Bank ABC 
    merupakan Pemotong Pajak yang tidak wajib memasukkan SPT Tahunan PPh Badan. Saudara 
    berpendapat bahwa PT Bank ABC merupakan Pemotong Pajak yang wajib memasukkan SPT Tahunan 
    PPh Badan, yaitu dilakukan kantor pusat PT Bank ABC di KPP Wajib Pajak Besar Satu, dan yang 
    dimaksud "Pemotong Pajak yang tidak wajib memasukkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib 
    Pajak Badan (1771)" adalah: 
    a.      Joint Operation, sebagaimana dimaksud dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        S-60/PJ.422/1994 perihal Perlakuan Perpajakan atas Joint Operation; 
    b.      Representative Office, sebagaimana dimaksud dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        S-545/PJ.312/2003 perihal Pajak Penghasilan Badan Perwakilan Dagang Asing. 

2.      Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata 
    Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (UU KUP), antara lain diatur bahwa :
    a.      Pasal 1 angka 2, Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan 
        baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan 
        terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau Daerah 
        dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, 
        perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang 
        sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya; 
    b.      Pasal 3 ayat (1), setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam bahasa 
        Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan 
        menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib 
        Pajak terdaftar atau dikukuhkan. 

3.      Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ./2003 tentang Petunjuk Pengisian 
    Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada butir 3 perihal Petunjuk Khusus, diatur 
    bahwa bagi Pemotong Pajak yang tidak wajib memasukkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib 
    Pajak Badan (1771) wajib menyampaikan daftar biaya. 

4.      Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: 
    a.      Yang wajib mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan bentuk umum 
        (Formulir 1771) adalah Wajib Pajak Badan yang meliputi perseroan terbatas, perseroan 
        komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan 
        dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, 
        yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, 
        bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya; 
    b.      PT Bank ABC sebagai perseroan terbatas merupakan Wajib Pajak Badan yang wajib mengisi 
        dan menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan, sebagaimana dimaksud pada huruf 
        a di atas, namun kewajiban tersebut tidak dilakukan oleh setiap kantor cabang tetapi hanya 
        dilakukan oleh kantor pusat PT Bank ABC; 
    c.      Dengan demikian, kantor cabang PT Bank ABC termasuk dalam pengertian Pemotong Pajak 
        yang tidak wajib memasukkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (1771), sebagaimana 
        dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ./2003. 

Demikian penegasan kami agar Saudara maklum.



A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd

HERRY SUMARDJITO