DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 April 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 978/PJ.32/1986 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menanggapi surat Saudara tanggal 17 Maret 1986 No. : XXX perihal tersebut di atas, dapat diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam Undang-undang PPN 1984 tidak ada Pasal yang mengatur mengenai kemungkinan dapat diberikannya pembebasan atau keringanan atas pengenaan PPN sehingga berdasarkan Undang- undang tersebut tidak ada kewenangan kami untuk dapat memberikan pembebasan atau keringanan atas pengenaan PPN. 2. Dalam pelaksanaan Undang-undang PPN 1984 ada ketentuan yang ditetapkan Pemerintah untuk memberikan keringanan dalam pengenaan PPN, dengan mengeluarkan ketentuan PPN ditanggung oleh Pemerintah. Ketentuan tersebut ditetapkan dengan : a. Keputusan Presiden Nomor 58 TAHUN 1985 tanggal 25 Juli 1985 tentang Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang ditanggung oleh Pemerintah, sehubungan dengan pemasukan barang-barang dalam rangka pelaksanaan proyek pembangunan milik Pemerintah yang dibiayai dengan dana bantuan/pinjaman Luar Negeri. Dalam Keputusan tersebut, Pajak Pertambahan Nilai ditanggung oleh Pemerintah hanya dibatasi pada PPN atas impor barang-barang yang dananya berasal dari Project Aid. b. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1985 tanggal 21 Maret 1985 tentang PPN yang terhutang atas penyerahan dan impor Barang Kena Pajak tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah. Dalam Keputusan ini juga PPN yang ditanggung oleh Pemerintah dibatasi antara lain atas : - penyerahan Rumah Murah, - penyerahan uang kertas, uang logam yang dicetak oleh PERURI, - impor senjata, amunisi dan sebagainya oleh Pemerintah untuk ABRI, - penyerahan makanan ternak oleh pabrikan makanan ternak, - dan sebagainya. 3. Berkenaan dengan penjelasan tersebut dan mengingat permohonan yang Saudara ajukan untuk memperoleh pembebasan PPN tidak tercakup dalam kedua Keputusan Presiden tersebut di atas, maka permohonan Saudara tidak dapat kami penuhi dan atas impor mesin gergaji (Saw Mills) dan accessories serta suku cadangnya tetap terhutang PPN. Demikian untuk Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd. Drs. DJAFAR MAHFUD