DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Agustus 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 977/PJ.51/2001 TENTANG PPN ATAS BARANG MODAL BERUPA FORKLIF DARI PT. UT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxx tanggal 22 Maret 2001, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : a. PT. KI yang berlokasi di kawasan berikat melakukan pembelian barang modal berupa forklif dari PT. UT. b. Atas pembelian forklif tersebut PT. UT memungut PPN dengan menetapkan harga jual termasuk PPN. c. Pada dasarnya PT. KI bersedia untuk membayar PPN yang dipungut, namun ingin mendapat penjelasan karena berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997, untuk pemasukan barang modal dibebaskan dari pengenaan PPN. 2. Ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000 tanggal 31 Maret 2000 dan ditunda pelaksanaannya dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.01/2000 tanggal 12 Juli 2000, tidak mengatur tentang fasilitas pembebasan PPN, melainkan mengatur tentang tanggung jawab Pengusaha Kawasan Berikat dan Pengusaha Di Kawasan Berikat terhadap Bea Masuk, Cukai, PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 impor yang terutang atas barang yang dimasukkan atau dikeluarkan dari Kawasan Berikat dan diberlakukannya tata laksana kepabeanan di bidang impor atas pemasukan barang impor berupa barang modal atau peralatan yang dipergunakan untuk pembangunan/konstruksi perluasan, penyelenggaraan kantor Kawasan Berikat. 3. Sesuai dengan Pasal 14 huruf b dan huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000 tanggal 31 Maret 2000 dan ditunda pelaksanaannya dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.01/2000 tanggal 12 Juli 2000, bahwa fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut diberikan atas impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi Pengusaha Di Kawasan Berikat yang semata-mata dipakai di Pengusaha Di Kawasan Berikat dan terhadap pemasukan Barang Kena Pajak dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya ke Pengusaha Di Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut. 4. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 dan 3, serta memperhatikan surat Saudara pada angka 1 di atas maka dengan ini ditegaskan sebagai berikut : a. Mengingat bahwa forklif yang Saudara belt dari PT. UT tidak berhubungan langsung dengan kegiatan produksi sebagaimana dimaksud pada ketentuan pada angka 3 di atas, maka fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000 tanggal 31 Maret 2000 dan ditunda pelaksanaannya dengan- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.01/2000 tanggal 12 Juli 2000, tidak dapat diterapkan. b. Oleh karena itu atas penyerahan forklif tersebut terutang PPN dan PT. UT harus memungut PPN atas penyerahan tersebut. Demikian untuk menjadi maklum. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bekasi; 4. PT. UT.