DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 6 Agustus 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 977/PJ.51/2001

                             TENTANG

            PPN ATAS BARANG MODAL BERUPA FORKLIF DARI PT. UT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxx tanggal 22 Maret 2001, hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 

1.      Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :     
        a.      PT. KI yang berlokasi di kawasan berikat melakukan pembelian barang modal berupa forklif 
        dari PT. UT.     
        b.      Atas pembelian forklif tersebut PT. UT memungut PPN dengan menetapkan harga jual 
        termasuk PPN.     
        c.      Pada dasarnya PT. KI bersedia untuk membayar PPN yang dipungut, namun ingin mendapat 
        penjelasan karena berdasarkan Pasal 8 dan Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan Nomor  
        291/KMK.05/1997, untuk pemasukan barang modal dibebaskan dari pengenaan PPN.     

2.      Ketentuan Pasal 8 dan Pasal 9 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 
    1997 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    94/KMK.05/2000 tanggal 31 Maret 2000 dan ditunda pelaksanaannya dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 283/KMK.01/2000 tanggal 12 Juli 2000, tidak mengatur tentang fasilitas pembebasan 
    PPN, melainkan mengatur tentang tanggung jawab Pengusaha Kawasan Berikat dan Pengusaha Di 
    Kawasan Berikat terhadap Bea Masuk, Cukai, PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 impor yang terutang atas 
    barang yang dimasukkan atau dikeluarkan dari Kawasan Berikat dan diberlakukannya tata laksana 
    kepabeanan di bidang impor atas pemasukan barang impor berupa barang modal atau peralatan yang 
    dipergunakan untuk pembangunan/konstruksi perluasan, penyelenggaraan kantor Kawasan Berikat.     

3.      Sesuai dengan Pasal 14 huruf b dan huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 
    tanggal 26 Juni 1997 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000 tanggal 31 Maret 2000 dan ditunda pelaksanaannya dengan 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.01/2000 tanggal 12 Juli 2000, bahwa fasilitas PPN dan 
    PPn BM tidak dipungut diberikan atas impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan 
    langsung dengan kegiatan produksi Pengusaha Di Kawasan Berikat yang semata-mata dipakai di 
    Pengusaha Di Kawasan Berikat dan terhadap pemasukan Barang Kena Pajak dari Daerah Pabean 
    Indonesia Lainnya ke Pengusaha Di Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut.     

4.      Berdasarkan ketentuan pada angka 2 dan 3, serta memperhatikan surat Saudara pada angka 1 di atas 
    maka dengan ini ditegaskan sebagai berikut :     
        a.      Mengingat bahwa forklif yang Saudara belt dari PT. UT tidak berhubungan langsung dengan 
        kegiatan produksi sebagaimana dimaksud pada ketentuan pada angka 3 di atas, maka fasilitas 
        PPN dan PPn BM tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 sebagaimana telah beberapa kali diubah 
        terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000 tanggal 31 Maret 2000 
        dan ditunda pelaksanaannya dengan- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.01/2000 
        tanggal 12 Juli 2000, tidak dapat diterapkan.     
      b.        Oleh karena itu atas penyerahan forklif tersebut terutang PPN dan PT. UT harus memungut 
        PPN atas penyerahan tersebut.     
 
Demikian untuk menjadi maklum. 



a.n. Direktur Jenderal Pajak 
Direktur PPN dan PTLL 

ttd.

I Made Gde Erata 
NIP. 060044249 


Tembusan : 
1.      Direktur Jenderal Pajak; 
2.      Direktur Peraturan Perpajakan; 
3.      Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bekasi; 
4.      PT. UT.