DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 April 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 977/PJ.32/1986 TENTANG PPN DAN PPn BM SEBAGAI TAMBAHAN HARGA PEROLEHAN BARANG IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menanggapi surat Saudara tanggal 3 Maret 1986 No. XXX perihal tersebut diatas, dapat diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan dokumen yang Saudara lampirkan pada surat tersebut diketahui bahwa N.V. XYZ adalah Importir sedang PT. ABC melakukan pesanan dengan inden satu perangkat alat permainan hiburan anak-anak (Indoor Amucement Machineries) dengan maksud untuk dipergunakan sendiri dalam usaha hiburan anak-anak. 2. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang PPN/1984, maka atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh Importir kepada pembeli/pemesan (Indentor) terhutang PPN dan/atau PPn. Barang Mewah. Dengan demikian maka atas penyerahan barang tersebut diatas oleh N.V. XYZ kepada PT. ABC terhutang Pajak Pertambahan Nilai. Dasar Pengenaan Pajak adalah harga barang termasuk PPn. Barang Mewah yang telah dibayar oleh N.V. XYZ pada saat impor. Untuk ini N.V. XYZ harus membuat Faktur Pajak. Dalam Faktur Pajak antara lain dicantumkan : a) Harga Barang (Nilai Impor) termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan handling fee yang dibebankan oleh N.V. XYZ. b) Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dari jumlah tersebut pada butir a. di atas. 3. PPN yang telah dibayar oleh N.V. XYZ masing-masing sebesar Rp 46.076.505,- (shipment I) dan Rp 13.313.348,- (shipment II) merupakan Pajak Masukan bagi N.V. XYZ yang dapat dikreditkan (diperhitungkan) dengan PPN yang dikenakan oleh N.V. XYZ (butir 3 b. diatas) atas penyerahan kepada PT. ABC. Selisihnya harus disetorkan oleh N.V. XYZ ke Kas Negara. 4. Pembayaran PPN dan PPn. Barang Mewah yang telah disetor oleh N.V. XYZ atas beban PT. ABC dianggap semata-mata sebagai pembayaran uang muka oleh PT. ABC dan sama sekali tidak boleh mempengaruhi penghitungan PPN dalam Faktur Pajak sebagaimana kami kemukakan diatas. Uang muka ini dapat diperhitungkan oleh PT. ABC dalam menentukan sisa pembayaran yang harus dilakukan oleh PT. ABC berdasarkan Faktur Pajak yang dikeluarkan oleh N.V. XYZ. 5. Bagi PT. ABC, seluruh harga yang dibayar berdasarkan Faktur Pajak tersebut diatas (jadi juga termasuk unsur PPN dan PPn.BM) merupakan harga pokok pembelian dan dengan demikian ditambahkan pada harga perolehan. Demikianlah untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd Drs. DJAFAR MAHFUD