DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               21 Oktober 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 976/PJ.313/2004

                            TENTANG

MOHON PENEGASAN ATAS PENGENAAN PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh YANG TERJADI DI LOKASI (CABANG)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 10 Juni 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
    a.  PT ABC adalah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan karet, sawit, pabrik crumb 
        rubber dan pabrik CPO. Kantor pusat PT ABC berkedudukan di wilayah kerja KPP Jakarta 
        Penjaringan (NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX), sedangkan semua unit usahanya berlokasi di 
        XXX yang masuk dalam wilayah kerja KPP Palembang Ilir Timur (NPWP 
        XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX) dan KPP Palembang Seberang Ulu (NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX). 
        Semua kewajiban perpajakan yang seharusnya dilaporkan di KPP lokasi telah dilakukan, 
        seperti PPh Pemotongan/Pemungutan dan PPN;
    b.  Pada tanggal 7 Pebruari 2003, berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor XXX, 
        KPP Jakarta Penjaringan melakukan pemeriksaan pajak untuk jenis pajak PPh Pemotongan/
        Pemungutan, yaitu PPh Pasal 21, 23, 26, dan Pasal 4 ayat (2) tahun pajak 2000. Dalam Surat 
        Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor XXX tanggal 4 Juni 2004, disampaikan bahwa 
        fiskus akan melakukan koreksi dan menerbitkan SKPKB atas PPh Pemotongan/Pemungutan 
        yang objek dan transaksinya berada di lokasi, dan tidak termasuk wilayah kerja KPP Jakarta 
        Penjaringan;
    c.  Sehubungan dengan masalah tersebut di atas, Saudara mohon penegasan apakah KPP 
        Jakarta Penjaringan berhak dan dapat melakukan koreksi serta menerbitkan SKPKB atas PPh 
        Pemotongan/Pemungutan yang objek dan transaksinya berada di lokasi, yaitu masuk wilayah 
        kerja KPP Palembang Ilir Timur dan KPP Palembang seberang Ulu.

2.  Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU 
    KUP), antara lain diatur bahwa :
    a.  Pasal 25 ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal 
        Pajak atas suatu :
        1)  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
        2)  Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
        3)  Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
        4)  Surat Ketetapan Pajak Nihil;
        5)  Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan 
            perundang-undangan perpajakan;
    b.  Pasal 27 ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan 
        peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur 
        Jenderal Pajak;
    c.  Pasal 29 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji 
        kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka 
        melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

3.  Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata 
    Cara Pemeriksaan Pajak, diatur bahwa Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan 
    Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang diberi 
    tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan pajak.

4.  Berdasarkan hal tersebut di atas dan mengingat bahwa PT ABC sedang dalam proses pemeriksaan 
    oleh KPP Penjaringan, dengan sangat menyesal kami tidak dapat memberikan penegasan atas 
    permohonan yang Saudara ajukan. Namun demikian, dalam hal PT ABC keberatan atas hasil 
    pemeriksaan tersebut, maka PT ABC dapat mengajukan keberatan atas ketetapan pajak yang 
    diterbitkan sesuai dengan ketentuan pada butir 2 di atas.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

HERRY SUMARDJITO