DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 7 Oktober 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 973/PJ.53/2003

                            TENTANG

                       PERLAKUAN PPN ATAS JASA PENYIARAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor, tanggal 11 November 2002 hal Surat Permohonan 
Pengurusan Bebas Pajak Pertambahan Nilai, dengan ini dijelaskan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa PT. ABC memberikan pekerjaan pemasangan iklan layanan 
    masyarakat versi "T4" yang bersifat nonkomersial milik Badan Koordinasi Keluarga Berencana 
    Nasional kepada PT. XYZ. Iklan tersebut ditayangkan di media televisi milik swasta, RCTI dan TPI. 
    Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mohon pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas 
    penyiaran tersebut dibebaskan.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain menyatakan:
    a.  Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak 
        di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    b.  Pasal 4A ayat (3) huruf h sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 huruf h dan Pasal 12 
        Peraturan Pemerintah No. 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak 
        Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menyatakan bahwa jasa di bidang penyiaran yang 
        bersifat iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h adalah jasa penyiaran radio atau 
        televisi yang dilakukan oleh instansi Pemerintah atau swasta yang bukan bersifat iklan dan  
        tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.

3.  Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-10/PJ.3/1998 tanggal 15 Juni 1998 tentang Perlakuan 
    Perpajakan Atas Perusahaan Periklanan, antara lain mengatur bahwa:
    a.  Butir 1.2.1., bahwa dalam melakukan pemasangan iklan di media lazimnya Perusahaan 
        memberikan jasa kepada klien berupa:
        -   Pemilihan iklan yang tepat dan/atau pengaturan pemasangan di media;
        -   Penayangan dan/atau pemasangan iklan (waktu dan kesempatan);
        -   Monitoring pemasangan iklan;
        -   Pengukuran efektifitas dari iklan yang terbit/ditayangkan terhadap penjualan atau 
            pengenalan produk (brand awareness).

        Imbalan yang ditagih kepada klien dapat dihitung berdasarkan:
        -   Fixed fee perbulan untuk jangka waktu tertentu;
        -   Persentase tertentu dari biaya iklan yang ditagih oleh Perusahaan Media.

    b.  Butir 1.2.2., bahwa atas pemasangan iklan di media, Perusahaan Media akan menagih kepada 
        Perusahaan Periklanan yang selanjutnya Perusahaan Periklanan akan melakukan penagihan 
        kepada klien ditambah dengan imbalan yang menjadi hak Perusahaan Periklanan, baik 
        berdasarkan pembayaran tetap bulanan untuk jangka waktu tertentu maupun berdasarkan 
        prosentase tertentu. Penghasilan bruto Perusahaan Periklanan dari kegiatan pemasangan iklan 
        di media, hanya sebesar selisih antara seluruh tagihan dikurangi dengan tagihan dari media.

    c.  Butir 3, bahwa atas penyerahan jasa pemasangan iklan di media oleh Perusahaan Periklanan 
        kepada klien terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 
        tagihan kepada klien (tagihan dari Perusahaan Media + fee).

4.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.5/1989 tanggal 28 Juni 1989 tentang PPN atas 
    Usaha Periklanan yang merupakan penyampaian Surat Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
    Tidak Langsung Lainnya dengan Nomor S-539/PJ.32/1989 tanggal 20 April 1989 tentang PPN atas 
    Usaha Periklanan, dalam butir 5 surat tersebut dijelaskan bahwa dalam hal terjadi pemuatan Iklan 
    Layanan Masyarakat (ILM), yang ditujukan untuk kepentingan umum maka sepanjang iklan tersebut 
    dibiayai sendiri oleh Mass Media yang bersangkutan atau dibiayai oleh sponsor tertentu asalkan 
    identitas atau kepentingan sponsor tidak diungkapkan dalam iklan dan dana yang disediakan oleh 
    sponsor tersebut benar-benar sebesar biaya yang diperlukan untuk membuat ILM dimaksud sehingga 
    Mass Media yang bersangkutan tidak memperoleh keuntungan dari pemasangan ILM, atas pemuatan 
    ILM dalam Mass Media tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 serta memperhatikan surat Saudara pada butir 
    1, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Atas penyerahan jasa penyiaran penayangan iklan layanan masyarakat milik Badan 
        Koordinasi Keluarga Berencana Nasional yang dilakukan oleh televisi swasta, RCTI dan TPI, 
        tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai yaitu sepanjang pemuatan iklan layanan masyarakat 
        yang ditujukan untuk kepentingan umum tersebut dibiayai sendiri oleh Mass Media yang 
        bersangkutan atau dibiayai oleh sponsor tertentu asalkan identitas atau kepentingan sponsor 
        tidak diungkapkan dalam iklan dan dana yang disediakan oleh sponsor tersebut benar-benar 
        sebesar biaya yang diperlukan untuk membuat iklan layanan masyarakat dimaksud sehingga 
        Mass Media yang bersangkutan tidak memperoleh keuntungan dari pemasangan iklan layanan 
        masyarakat;

    b.  Atas penyerahan jasa pemasangan iklan oleh PT. XYZ kepada PT. ABC terutang Pajak 
        Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar seluruh tagihan kepada PT. ABC.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA