DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    30 Desember 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 973/PJ.313/2002

                             TENTANG

                     PERTANYAAN MENGENAI PPh PASAL 23 ATAS JASA ANGKUTAN DARAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa Nomor tanggal 3 Oktober 2002 perihal tersebut diatas , dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : 
    a.  PT. MJ Tbk. Bergerak dalam bidang jasa angkutan barang. Jenis barang yang diangkut adalah 
        semen, biji/ pasir besi, makanan, kantong, kaca, dsb. Transaksi berdasarkan delivery order 
        dan tidak ada kontrak kerja. Besarnya ongkos angkut ditentukan dengan hitungan per rit/ ton 
        dengan tarif kesepakatan antara penyedia dan pengguna jasa angkutan;
    b.  Sehubungan dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002, 
        Saudara menanyakan apakah Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.313/1995 masih 
        berlaku sehingga penghasilan PT MR tersebut merupakan penghasilan jasa angkutan darat 
        yang tidak merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.

2.  Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU 
    PPh), antara lain diatur bahwa atas penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan 
    penggunaan harta dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan 
    pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau 
    perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, 
    dipotong pajak sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto.

3.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain dan 
    Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf c Undang-undang 
    PPh antara ditegaskan bahwa :
    a.  Pasal 2 huruf a : Penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan 
        penggunaan harta, dan imbalan jasa yang dipotong PPh pasal 23 sebesar 15% (lima belas 
        persen) dari perkiraan penghasilan neto adalah sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan 
        penggunaan harta,kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah 
        dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan 
        Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996;
    b.  Lampiran I angka 1 : besarnya perkiraan penghasilan neto atas sewa dan penghasilan lain 
        sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat adalah 20% dari 
        jumlah bruto tidak termasuk PPN.

4.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.313/1995 tanggal 10 Juli 1995 tentang 
    PPh Pasal 23 atas persewaan alat angkutan darat antara lain ditegaskan bahwa : 
    a.  Termasuk sebagai sewa alat angkutan darat dan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 : 
        1)  Sewa kendaraan angkutan umum berupa bus, minibus, taksi,, truk, mobil derek dan 
            taksi milik perusahaan/orang pribadi yang disewa atau dicharter untuk jangka waktu 
            tertentu secara harian, mingguan maupun bulanan berdasarkan suatu perjanjian 
            tertulis antara pemilik kendaraan angkutan umum dengan Wajib Badan atau Wajib 
            pajak Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23, sehingga 
            mengakibatkan masyarakat umum tidak dapat menggunakan kendaraan umum yang 
            bersangkutan;
        2)  Sewa kendaraan milik perusahaan persewaan mobil, perusahaan bus wisata dan milik 
            orang pribadi yang bukan merupakan kendaraan angkutan umum yang disewakan 
            kepada Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai 
            pemotong PPh Pasal 23;
        3)  Sewa kendaraan berupa truk, mobil derek, taksi milik perusahaan/orang pribadi yang 
            disewa atau dicharter oleh suatu perusahaan angkutan untuk keperluan operasi usaha 
            angkutan untuk keperluan operasi usaha angkutan darat atau untuk keperluan lain.
    b.  Termasuk sebagai jasa angkutan darat dan tidak merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 
        adalah :
        1)  Jasa angkutan kendaraan perusahaan taksi yang disewa/ dicharter sesuai dengan 
            tarif argometer;
        2)  Jasa angkutan kendaraan perusahaan angkutan barang dari tempat pengiriman ke 
            tempat tujuan berdasarkan kontrak/ perjanjian angkutan yang dibayar berdasarkan 
            banyak atau Volume barang, berat berang, jarak ke tempat tujuan, sepanjang 
            kontrak/ perjanjian tersebut sampai ke tempat tujuan pada waktunya;
        3)  Jasa angkutan kereta api yang dilakukan oleh Perum Kereta Api.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas, dengan ini diberikan penegasan kembali bahwa kegiatan 
    usaha PT MR merupakan :
    a.  Kegiatan persewaan alat angkutan darat, dalam hal melayani pengguna jasa tertentu 
        berdasarkan permintaan khusus dengan imbalan jasa yang disepakati bersama. Imbalan jasa 
        tersebut merupakan penghasilan sewa yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 
        15%x20% atau 3% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN oleh pengguna jasa yang ditunjuk 
        Undang-undang sebagai pemotong pajak;
    b.  Kegiatan jasa angkutan darat, dalam hal melayani pengguna jasa umum untuk rute tertentu 
        sesuai izin trayek dan tarif angkutan yang berlaku umum, Imbalan tersebut merupakan 
        imbalan jasa angkutan darat yang tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23, namun 
        demikian penghasilan tersebut wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun 
        pajak yang bersangkutan. Selain itu PT MR wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 setiap 
        bulan sesuai ketentuan umum.

Demikian agar Saudara maklum.




a.n. Direktur Jenderal
Direktur,

ttd.

IGN Mayun Winangun
NIP 060041978