DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 September 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 972/PJ.52/2002 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS BANTUAN KEMANUSIAAN DARI PEMERINTAH AS BERUPA MAKANAN YANG DIKERJAKAN UNTUK ANAK-ANAK SEKOLAH DASAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor: ....tanggal 30 Agustus 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini deberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwah :  a. Dalam rangka pelaksanaan program kemanusiaan, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengadakan kerjasama dengan International Relief Development (IRD) untuk Maluku Utara khususnya di daerah Bacan, Obi dan Gane Barat dengan program pemberian makanan tambahan berupa Plain Harvest Pro Vegetable Blend untuk 4. 100 orang anak Sekolah Dasar.  b. Bantuan makanan tersebut diangkut dengan menggunakan kapal laut (APL Scotland 111) dari pelabuhan San Pedro, CA, Amerika Serikat dengan tujuan Ternate via Surabaya. Kemudian oleh American President Lines (APL) agen di Surabaya akan diteruskan ke Ternate.  c. Dalam Letter of Donation Certificate of Humanitarian Aid disebutkan pengiriman makanan yang dikeringkan tidak untuk dijual atau ditukar untuk memperoleh keuntungan.  d. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN atas bantuan Plain Harvest Pro Vegetable Blend. dari Pernerintah Arnerika Serikat tersebut. 2. Ketentuan Yang berkenaan dengan permohonan tersebut adalah :  a. Berdasarkan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 beserta penjelasannya diatur bahwa PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak (BKP);  b. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan PPN dan PPnBM atas Impor BKP Yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk diatur bahwa PPN dan PPnBM tidak dipungut atas barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;  c. Berdasarkan Pasal 1 huruf f Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas irnpor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan lbadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan diatur bahwa yang dimaksud barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan antara lain adalah makanan, obat-obatan dan pakaian untuk diberikan dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang memerlukan termasuk bantuan bencana alam. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, maka dengan ini disampaikan:  a. " Bahwa atas barang kiriman hadiah atau bantuan untuk keperlua sosial sepanjang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan dan diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat tidak dipungut PPN dan PPnBM." Demikian untuk dimaklumi. A.n.Direktur Jenderal Direktur PPN dan PTLL, ttd I Made Gde Erata NIP 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; 3. Direktur Peraturan Perpajakan.