DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   24 September 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 972/PJ.52/2002

                            TENTANG

 PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS BANTUAN KEMANUSIAAN DARI PEMERINTAH AS BERUPA MAKANAN 
                   YANG DIKERJAKAN UNTUK ANAK-ANAK SEKOLAH DASAR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor: ....tanggal 30 Agustus 2002 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini deberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwah :
   a.  Dalam rangka pelaksanaan program kemanusiaan, Pemerintah Indonesia melalui 
        Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengadakan kerjasama dengan 
        International Relief Development (IRD) untuk Maluku Utara khususnya di daerah Bacan, Obi 
        dan Gane Barat dengan program pemberian makanan tambahan berupa Plain Harvest Pro 
        Vegetable Blend untuk 4. 100 orang anak Sekolah Dasar.
   b.  Bantuan makanan tersebut diangkut dengan menggunakan kapal laut (APL Scotland 111) 
        dari pelabuhan San Pedro, CA, Amerika Serikat dengan tujuan Ternate via Surabaya. 
        Kemudian oleh American President Lines (APL) agen di Surabaya akan diteruskan ke 
        Ternate.
   c.  Dalam Letter of Donation Certificate of Humanitarian Aid disebutkan pengiriman makanan 
        yang dikeringkan tidak untuk dijual atau ditukar untuk memperoleh keuntungan.
   d.  Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN atas 
        bantuan Plain Harvest Pro Vegetable Blend. dari Pernerintah Arnerika Serikat tersebut. 

2.  Ketentuan Yang berkenaan dengan permohonan tersebut adalah :    
   a.  Berdasarkan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 beserta 
        penjelasannya diatur bahwa PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak (BKP);
   b.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 
        tentang Perlakuan PPN dan PPnBM atas Impor BKP Yang Dibebaskan dari Pungutan Bea 
        Masuk diatur bahwa PPN dan PPnBM tidak dipungut atas barang kiriman hadiah untuk 
        keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
   c.  Berdasarkan Pasal 1 huruf f Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang 
        Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas irnpor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan 
        lbadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan diatur bahwa yang dimaksud barang kiriman 
        hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan antara lain adalah 
        makanan, obat-obatan dan pakaian untuk diberikan dengan cuma-cuma kepada masyarakat 
        yang memerlukan termasuk bantuan bencana alam. 

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, maka 
    dengan ini disampaikan: 
   a.  " Bahwa atas barang kiriman hadiah atau bantuan untuk keperlua sosial sepanjang 
        dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan dan diberikan secara cuma-cuma kepada 
        masyarakat tidak dipungut PPN dan PPnBM."

Demikian untuk dimaklumi.




A.n.Direktur Jenderal 
Direktur PPN dan PTLL,

ttd

I Made Gde Erata
NIP 060044249


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
3.  Direktur Peraturan Perpajakan.