DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 September 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 971/PJ.52/2002 TENTANG PENEGASAN PEMUNGUTAN PPN ATAS PENYERAHAN BKP KEPADA PEMIMPIN PROYEK PEMBINAAN SYARIAT ISLAM DAU SABANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 25 Juni 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat saudara tersebut secara garis besar dijelaskan bahwa sehubungan dengan surat dari PT. ABC dan CV. BCA dari sabang yang menyatakan keberatan atas pemungutan PPN oleh Bendaharawan Pemegang Kas Daerah Sabang atas penyelesaian proyek pembangunan pesantren dan mess asrama putera di Sabang yang seharusnya tidak terhutang, karena berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang selanjutnya disebut Kawasan Sabang yaitu Kawasan yang berada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, PPN, PPnBM dan Cukai. Sehubungan dengan hal tersebut saudara meminta penegasan apakah atas pemungutan PPN yang seharusnya tidak terhutang tersebut dapat direstitusi atau tidak. 2. Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang disebutkan bahwa Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang selanjutnya disebut Kawasan Sabang adalah suatu Kawasan yang berada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, PPN, PPnBM dan Cukai. 3. Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam hal pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang- undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, diatur hal-hal sebagai berikut: a. Ayat (3), dalam hal terjadi kesalahan pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipungut lebih besar dari yang seharusnya atau tidak seharusnya dipungut dan pajak yang salah dipungut tersebut telah disetorkan dan dilaporkan, maka Pengusaha Kena Pajak yang memungut pajak tersebut tidak dapat meminta kembali pajak yang salah dipungut tersebut. b. Ayat (4), pajak yang salah dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat diminta kembali oleh pihak yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya. c. Ayat (5), pihak yang terpungut sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah importir, pembeli barang, penerima jasa, atau pihak yang memanfaatkan barang tidak berwujud atau jasa dari luar Daerah Pabean. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan Jasa pembangunan pesantren terpadu XYZ di Kawasan Sabang dibebaskan dari pengenaan PPN. Atas PPN yang tidak seharusnya dipungut tersebut dapat diminta kembali oleh Pemda Kota Sabang selaku pihak yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya dan penyelesaian restitusi dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak dimana Bendaharawan Pemegang Kas Daerah terdaftar. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA