DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    30 Desember 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 967/PJ.32/2002

                             TENTANG

      PENGENAAN PPN DAN PPh JASA PENELITIAN YANG DILAKUKAN OLEH INSTANSI PEMERINTAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 20 Mei 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

I.  Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
    1.  dalam DIP Proyek Pembinaan Kelembagaan Penelitian dan Pengembangan Pertanian/ ARMP 
        tahun 2002 No. 014/XVIII/- -/2002 tanggal 1 Januari 2002 terdapat kegiatan kerjasama yang 
        pelaksanaannya dilakukan oleh Instansi Pemerintah non komersial.
    2.  Atas Jasa/Pekerjaan dipungut PPN dan PPh oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara 
        Jakarta V (Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Jakarta V).

II. Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai 
    1.  Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
        Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU Pajak Pertambahan Nilai dan 
        PPn BM) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, 
        antara lain diatur bahwa dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan jenis barang dan jenis jasa 
        yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    2.  Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah 
        dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 dinyatakan bahwa :
        a)  Ayat (3): Dalam hal terjadi kesalahan pemungutan yang mengakibatkan Pajak yang 
            dipungut lebih besar dari yang seharusnya atau tidak seharusnya dipungut dan Pajak 
            yang salah dipungut tersebut telah disetorkan dan dilaporkan, maka Pengusaha Kena 
            Pajak yang memungut pajak tersebut tidak dapat meminta kembali Pajak yang salah 
            dipungut.
        b)  Ayat (4): Pajak yang salah dipungut sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 (tiga) dapat 
            diminta kembali oleh pihak yang terpungut, sepanjang belum dikreditkan atau belum 
            dibebankan sebagai biaya.
    3.  Pasal 5 huruf 1 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa 
        Yang Tidak Dikenakan PPN, menyatakan bahwa jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam 
        rangka menjalankan pemerintahan secara umum termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan 
        Pajak Pertambahan Nilai.
    4.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.32/1996, penyerahan Jasa 
        Kena Pajak yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian Instansi Pemerintah kepada Instansi 
        lainnya, yang pembayaran penggantiannya melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara/
        Bendaharawan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, sepanjang dana tersebut berasal dari 
        APBN/ APBD dan Lembaga Penelitian yang memberikan jasa juga memasukkan pembayaran 
        yang diterima tersebut ke dalam mata anggaran penerimaan Lembaga Penelitian tersebut.
    5.  Berdasarkan ketentuan tersebut diatas dengan ini ditegaskan bahwa :
        a)  Penyerahan jasa/pekerjaan yang dilakukan oleh Balitbang Pertanian-Departemen 
            Pertanian sebagaimana disebutkan pada surat Saudara tidak terutang Pajak 
            Pertambahan Nilai apabila memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di bawah 
            ini :    
                -   jasa/pekerjaan tersebut disediakan oleh Pemerintah dalam rangka 
                menjalankan pemerintahan secara umum, 
            -   jasa/pekerjaan penelitian tersebut dilakukan oleh lembaga Penelitian Instansi 
                Pemerintah kepada Instansi Pemerintah lainnya, 
            -   pembayaran penggantian atas jasa/pekerjaan tersebut dilakukan melalui 
                Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara/Bendaharawan, dan 
            -   dana pembayaran untuk jasa/pekerjaan tersebut berasal dari APBN/ APBD 
                dan Lembaga Penelitian instansi Pemerintah yang memberikan jasa juga 
                memasukkan pembayaran yang diterima ke dalam mata anggaran 
                penerimaan Lembaga Penelitian tersebut.
        b)  Apabila Balitbang Pertamina memenuhi ketentuan sebagaimana pada huruf a tersebut 
            maka pajak yang telah dipungut oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara 
            tersebut dapat dimintakan kembali oleh pihak yang terpungut sepanjang belum 
            dibebankan sebagai biaya.

III.    Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) 
    1.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 
        (UU PPh) beserta penjelasannya, diatur bahwa Badan Usaha Milik Negara dan Daerah 
        merupakan Subyek Pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya, sehingga setiap unit 
        tertentu dari badan Pemerintah, misalnya lembaga, badan dan sebagainya yang dimiliki oleh 
        Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan 
        untuk memperoleh penghasilan merupakan Subyek Pajak Unit tertentu dari badan pemerintah 
        yang memenuhi kriteria berikut termasuk sebagai subyek pajak, yaitu :
        a.  dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
        b.  dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD;
        c.  penerimaan lembaga tersebut dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau 
            Daerah; dan
        d.  pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
    2.  Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000
        (UU PPh), diatur bahwa atas penghasilan yang dibayarkan atau terutang oleh subyek pajak 
        badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan 
        perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap 
        berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa 
        konsultan, dan jasa lain selain yang telah dipotong PPh Pasal 21, dipotong pajak oleh pihak 
        yang wajib membayarkan sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto.
    3.  Berdasarkan Pasal 1 butir 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 
        April 2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, sifat, dan Besarnya 
        Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan sebagaimana telah diubah dengan 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001 tanggal 4 Juli 2001, disebutkan bahwa 
        Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik di tingkat Pemerintah Pusat 
        maupun ditingkat Pemerintah Daerah, ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 
        atas pembayaran untuk pembelian barang.
    4.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        KEP-545/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, 
        Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan 
        Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi diatur bahwa pemotong PPh Pasal 21 dan atau 
        PPh Pasal 26 adalah bendaharawan pemerintah termasuk bendaharawan pada Pemerintah 
        Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau Lembaga Pemerintah, Lembaga-lembaga Negara 
        lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayarkan gaji, upah, 
        honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan 
        pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan.
    5.  Berdasarkan ketentuan tersebut diatas dengan ini ditegaskan bahwa:
        -   Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh badan Penelitian dan Pengembangan 
            Pertanian Departemen pertanian tidak dipotong atau dipungut Pajak Penghasilan 
            sepanjang Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Departemen Pertanian 
            merupakan lembaga Pemerintah yang memenuhi kriteria bukan Subyek Pajak 
            sebagaimana dimaksud dalam butir III 1.
        -   Apabila kemudian Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Departemen 
            Pertanian : 
            1)  Melakukan pembelian barang untuk kegiatan/proyek, maka Badan Penelitian 
                dan Pengembangan Pertanian Departemen Pertanian harus memungut Pajak 
                Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada butir 1112;
            2)  Menyerahkan pelaksanaan dari kegiatan kepada pihak lain, dalam hal ini di 
                subkontrakkan, maka Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian 
                Departemen Pertanian diwajibkan memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas 
                penyerahan jasa tersebut sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur 
                Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002.
            3)  Mempekerjakan tenaga ahli untuk melaksanakan kegiatan, maka Badan 
                Penelitian dan Pengembangan Pertanian Departemen Pertanian diwajibkan 
                memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan atau Pasal 26 sebagaimana diatur 
                dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tanggal 
                29 Desember 2000.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal,
Direktur

ttd.

IGN Mayun Winangun
NIP 060041978