DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Oktober 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 965/PJ.312/2006 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGALIHAN SAHAM PADA HARGA PARI KE ANTAR PERUSAHAAN DALAM SATU GRUP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 Mei 2005 perihal Permohonan penegasan mengenai pengalihan saham pada harga pari ke antar perusahaan dalam satu grup, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara disampaikan beberapa hal sebagai berikut : a. PT AAA yang bergerak dalam bidang industri bahan kimia dan makanan memiliki saham pada perusahaan anak PT BBB sebanyak 100%, PT CCC 51%, PT DDD 51%, dan PT EEE 50%; b. PT AAA bermaksud untuk melakukan restrukturisasi modal perusahaan dengan tujuan agar usaha perusahaan lebih fokus ke industri makanan dengan mengalihkan/menjual saham PT CCC, PT DDD, dan PT EEE ke PT BBB pada harga pari; c. Saudara mohon penegasan apakah atas rencana pengalihan saham ke antar perusahaan dalam satu grup pada harga pari terutang Pajak Penghasilan. 2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut : a. Pasal 4 ayat (1) huruf d, yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta. Dalam memori penjelasannya antara lain dijelaskan bahwa apabila Wajib Pajak rnenjual harta dengan harga yang lebih tinggi dari nilai sisa buku atau lebih tinggi dari harga atau nilai perolehan, maka selisih harga tersebut merupakan keuntungan. b. Pasal 10 ayat (1), harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima. Dalam memori penjelasannya antara lain dijelaskan bahwa dalam jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), maka bagi pihak pembeli nilai perolehannya adalah jumlah yang seharusnya dibayar dan bagi pihak penjual nilai penjualannya adalah jumlah yang seharusnya diterima. Adanya hubungan istimewa antara pembeli dan penjual dapat menyebabkan harga perolehan menjadi lebih besar atau lebih kecil dibandingkan dengan jika jual beli tersebut tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Oleh karena itu, dalam ketentuan ini diatur bahwa nilai perolehan atau nilai penjualan harta bagi pihak-pihak yang bersangkutan adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau yang seharusnya diterima. c. Dalam memori penjelasan Pasal 10 ayat (3) antara lain dijelaskan bahwa pada prinsipnya apabila terjadi pengalihan harta, penilaian harta yang dialihkan dilakukan berdasarkan harga pasar. Selisih antara harga pasar dengan nilai sisa buku harta yang dialihkan merupakan penghasilan yang dikenakan pajak. d. Pasal 18 ayat (3), Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. e. Pasal 18 ayat (4), hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila: 1) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau 2) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau 3) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat. 3. Sesuai dengan butir 10 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.31/1992 tanggal 10 September 1992 tentang Penegasan Perlakuan PPh atas Pemindahtanganan Harta, ditegaskan bahwa apabila nilai pasar dari saham yang dipertukarkan tidak diketahui karena tidak diperdagangkan di bursa, maka nilai yang dipakai adalah nilai yang dihitung berdasarkan kekayaan bersih (net worth) dari perseroan yang bersangkutan, yaitu selisih antara seluruh harta dikurangi dengan seluruh kewajiban pada saat terjadinya transaksi. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut : a. Mengingat bahwa PT AAA memiliki 100% (seratus persen) saham PT BBB maka terdapat hubungan istimewa antara PT AAA dan PT BBB sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan; b. Mengingat adanya hubungan istimewa pada huruf a di atas maka nilai pengalihan/penjualan saham PT CCC, PT DDD, dan PT EEE yang dimiliki oleh PT AAA kepada PT BBB adalah jumlah yang seharusnya diterima PT AAA atau harga pasar dari saham-saham tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan memori penjelasan Pasal 10 ayat (3) Undang- Undang Pajak Penghasilan; c. Dalam hal harga pasar dari saham-saham pada huruf b di atas yang dialihkan PT AAA tidak diketahui karena tidak diperdagangkan di bursa, maka dapat dilakukan pendekatan penghitungan harga pasar dari saham masing-masing PT tersebut dengan menghitung selisih antara harga pasar seluruh harta masing-masing PT tersebut dikurangi dengan harga pasar seluruh kewajiban masing-masing PT tersebut pada saat terjadinya transaksi pengalihan; d. Selisih antara harga pasar dari masing-masing saham PT CCC, PT DDD, dan PT EEE yang dialihkan PT AAA dengan nilai sisa buku atau nilai perolehan masing-masing PT tersebut merupakan penghasilan PT AAA yang dikenakan Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d dan memori penjelasan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd. GUNADI