DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               10 Oktober 1985

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 957/PJ.BT5/1985

                            TENTANG

                 MASALAH BERKAITAN DENGAN NPWP DAN KOMPUTERISASI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk surat Saudara tanggal 27 September 1985 Nomor S-142/WPJ.07/KI.1406/1985 perihal perekaman 
data SPT tahun 1984 yang ditujukan kepada BINTEK PTUP, seharusnya Saudara kirimkan kepada KEPALA 
KANTOR Pengolahan Data dan Informasi Pajak.

Perlu kami tegaskan bahwa sejak dibentuknya Kantor PDIP dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 
1188/KMK.01/1984 tanggal 24 Nopember 1984, maka permasalahan yang berkaitan dengan pendaftaran wajib 
pajak, NPWP dan komputerisasi adalah merupakan bagian tugas dari KANTOR PDIP.

Demikianlah untuk dimaklumi.




BINTEK PTUP

ttd

TAHER MATONDANG