DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 November 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 957/PJ.52/2004 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : B/161/VIII/2004/Pus tanggal 10 Agustus 2004 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut dijelaskan bahwa atas impor perlengkapan kerja yang digunakan TNI Angkatan Laut antara lain: senjata, amunisi, alat angkut di air, alat angkut di bawah air termasuk kapal perang, alat angkut di udara termasuk pesawat tempur, alat angkut di darat termasuk kendaraan angkut pasukan, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli dan kendaraan khusus lainnya beserta suku cadangnya mohon agar dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : 2.1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tanggal 21 Agustus 2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, antara lain diatur : a. Pasal 1 angka 1 huruf a, bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak Tertentu adalah senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya; b. Pasal 1 angka 3, bahwa alat angkutan di air dan alat angkutan di bawah air sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a termasuk di dalamnya adalah kapal perang; c. Pasal 1 angka 4, bahwa alat angkutan di udara sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a termasuk di dalamnya pesawat tempur; d. Pasal 1 angka 5, bahwa alat angkutan di darat sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a termasuk di dalamnya adalah kendaraan angkutan pasukan TNI atau POLRI. e. Pasal 2 ayat (1), bahwa atas impor Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang dilakukan oleh Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI atau Pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. f. Pasal 2 ayat (3), bahwa Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI yang melakukan impor atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. g. Pasal 2 ayat (4), bahwa Pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI yang melakukan impor Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 2.2. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ./2003 tanggal 26 Agustus 2003 tentang Tata Cara Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, antara lain diatur bahwa : a. Pasal 1 ayat (1), bahwa Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI atau orang atau badan yang diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (SKB PPN) atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 wajib mempunyai SKB PPN sebelum impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu tersebut dilakukan. b. Pasal 1 ayat (2), bahwa untuk memperoleh SKB PPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI atau orang atau badan, wajib mengajukan permohonan SKB PPN kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Bendaharawan Departemen Pertahanan atau Bendaharawan TNI atau Bendaharawan POLRI atau orang atau badan terdaftar. c. Pasal 1 ayat (3), bahwa atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan keputusan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima secara lengkap. d. Pasal 2, bahwa bentuk permohonan, SKB PPN, dan petunjuk pengisiannya serta contoh Cap Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini (terlampir). 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara tersebut pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor perlengkapan kerja yang digunakan TNI Angkatan Laut dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai sepanjang dilakukan oleh Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI atau Pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI dengan mengajukan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Bendaharawan Departemen Pertahanan atau Bendaharawan TNI atau Bendaharawan POLRI atau orang atau badan terdaftar. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pajak, Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.