DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               13 Oktober 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 955/PJ.341/2004

                            TENTANG

        KETENTUAN PAJAK TERHADAP HONG KONG SPECIAL ADMINISTRATIVE REGION

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 19 Agustus 2004 perihal seperti pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara menanyakan apakah wilayah Hong Kong Special Administrative Region 
    (Hong Kong) merupakan wilayah kedaulatan Republik Rakyat China seperti yang dimaksud dalam 
    Pasal 3 ayat 1 butir a (ii) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-China. Saudara 
    juga menyatakan bahwa jawaban pertanyaan tersebut diperlukan sehubungan dengan pengenaan 
    Pajak Penghasilan atas pembayaran kepada lawyer Pertamina yang berdomisili dan memberikan jasa 
    penanganan masalah hukum di Hong Kong.

2.  Pengertian "China" dalam Pasal 3 ayat 1 butir a (ii) P3B Indonesia - China:

    "the term "China" comprises the territory of the People's Republic of China as defined in its laws and 
    the adjacent areas over which the People's Republic of China has sovereignty, sovereign rights or 
    jurisdiction in according with international law."

    "istilah "China" meliputi wilayah Republik Rakyat China seperti dirumuskan dalam undang-undangnya 
    dan daerah sekitarnya yang berbatasan atas mana Republik Rakyat China memiliki kedaulatan, hak-
    hak kedaulatan atau hak-hak lainnya sesuai dengan hukum international".

3.  Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong, 
    atas Hong Kong Special Administrative Region (SAR) berlaku sistem "one country, two systems" sejak 
    Hong Kong SAR kembali bergabung dengan China tanggal 1 Juli 1997. Sistem tersebut menegaskan 
    otonomi Hong Kong SAR dalam membuat perjanjian internasional antara lain di bidang ekonomi 
    sebagaimana disebutkan dalam Basic Law (Konstitusi Mini) Hong Kong. Otonomi khusus tersebut tidak 
    berlaku di bidang politik luar negeri dan pertahanan yang menjadi wewenang Republik Rakyat China. 
    Otonomi Hong Kong SAR tersebut berlaku 50 tahun sejak 1 Juli 1997.

4.  Otonomi khusus Hong Kong SAR juga meliputi bidang perpajakan. Pasal 108 Basic Law menyebutkan :

    "The Hong Kong SAR shall practise an independent taxation system. The Hong Kong SAR shall, taking 
    the low tax policy previously pursued in Hong Kong as reference, enact law on its own concerning 
    types of taxes, tax rates, tax reductions, allowances and exemptions, and other matters of taxation".

    Hong Kong berwenang untuk melakukan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sendiri dengan 
    negara-negara lain. Sampai dengan saat ini Indonesia belum memiliki P3B dengan Hong Kong SAR.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, berikut ini ditegaskan :
    a.  Hong Kong Special Administrative Region memiliki otonomi di bidang perpajakan dan 
        berwenang untuk melakukan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan negara lain.
    b.  Sampai dengan saat ini Indonesia belum memiliki P3B dengan Hong Kong SAR. Dengan 
        demikian, pengenaan pajak atas pembayaran oleh PT. Pertamina (Persero) kepada lawyer di 
        Hong Kong yang berdomisili dan memberikan jasa penanganan masalah hukum di Hong Kong 
        dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang 
        berlaku di Indonesia.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR

ttd

HERRY SUMARDJITO