DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Oktober 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 955/PJ.341/2004 TENTANG KETENTUAN PAJAK TERHADAP HONG KONG SPECIAL ADMINISTRATIVE REGION DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 19 Agustus 2004 perihal seperti pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara menanyakan apakah wilayah Hong Kong Special Administrative Region (Hong Kong) merupakan wilayah kedaulatan Republik Rakyat China seperti yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1 butir a (ii) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-China. Saudara juga menyatakan bahwa jawaban pertanyaan tersebut diperlukan sehubungan dengan pengenaan Pajak Penghasilan atas pembayaran kepada lawyer Pertamina yang berdomisili dan memberikan jasa penanganan masalah hukum di Hong Kong. 2. Pengertian "China" dalam Pasal 3 ayat 1 butir a (ii) P3B Indonesia - China: "the term "China" comprises the territory of the People's Republic of China as defined in its laws and the adjacent areas over which the People's Republic of China has sovereignty, sovereign rights or jurisdiction in according with international law." "istilah "China" meliputi wilayah Republik Rakyat China seperti dirumuskan dalam undang-undangnya dan daerah sekitarnya yang berbatasan atas mana Republik Rakyat China memiliki kedaulatan, hak- hak kedaulatan atau hak-hak lainnya sesuai dengan hukum international". 3. Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong, atas Hong Kong Special Administrative Region (SAR) berlaku sistem "one country, two systems" sejak Hong Kong SAR kembali bergabung dengan China tanggal 1 Juli 1997. Sistem tersebut menegaskan otonomi Hong Kong SAR dalam membuat perjanjian internasional antara lain di bidang ekonomi sebagaimana disebutkan dalam Basic Law (Konstitusi Mini) Hong Kong. Otonomi khusus tersebut tidak berlaku di bidang politik luar negeri dan pertahanan yang menjadi wewenang Republik Rakyat China. Otonomi Hong Kong SAR tersebut berlaku 50 tahun sejak 1 Juli 1997. 4. Otonomi khusus Hong Kong SAR juga meliputi bidang perpajakan. Pasal 108 Basic Law menyebutkan : "The Hong Kong SAR shall practise an independent taxation system. The Hong Kong SAR shall, taking the low tax policy previously pursued in Hong Kong as reference, enact law on its own concerning types of taxes, tax rates, tax reductions, allowances and exemptions, and other matters of taxation". Hong Kong berwenang untuk melakukan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sendiri dengan negara-negara lain. Sampai dengan saat ini Indonesia belum memiliki P3B dengan Hong Kong SAR. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, berikut ini ditegaskan : a. Hong Kong Special Administrative Region memiliki otonomi di bidang perpajakan dan berwenang untuk melakukan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan negara lain. b. Sampai dengan saat ini Indonesia belum memiliki P3B dengan Hong Kong SAR. Dengan demikian, pengenaan pajak atas pembayaran oleh PT. Pertamina (Persero) kepada lawyer di Hong Kong yang berdomisili dan memberikan jasa penanganan masalah hukum di Hong Kong dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku di Indonesia. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd HERRY SUMARDJITO