DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              9 November 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 952/PJ.53/2005

                             TENTANG

                  PEMBEBASAN PPN PERAHU NELAYAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX hal Mohon Keringanan PPN Perahu Nelayan, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan bahwa :
    a.  Sehubungan dengan terjadinya bencana gempa bumi dan gelombang tsunami di kabupaten 
        Pidie Propinsi NAD tanggal 26 Desember 2004 terdapat 1222 unit perahu nelayan yang hilang 
        dan 423 unit rusak. Hal ini menyebabkan 4935 nelayan kehilangan pekerjaan.
    b.  Menteri Sosial telah memberikan bantuan berupa 245 unit perahu nelayan dengan biaya 
        Rp. 5.000.000.000,00 yang hanya mampu menampung tenaga kerja nelayan sebanyak 440 
        orang.
    c.  Saudara memohon agar PPN sebesar Rp. 500.000.000,00 atas bantuan berupa perahu tidak 
        disetor ke Kas Negara melainkan digunakan untuk penambahan pembuatan perahu nelayan, 
        dan berdasarkan perhitungan Saudara jumlah tersebut dapat membuat 2 unit perahu 
        berukuran 15 GT yang dapat menampung 40 tenaga kerja nelayan.

2.  Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang 
    Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas 
    Barang Mewah mengatur antara lain :
    a.  Pasal 4 huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena 
        Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    b.  Pasal 3A ayat (1), bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan 
        sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
    c.  Pasal 4A ayat (2), bahwa Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan 
        Nilai didasarkan atas sekelompok barang sebagai berikut :
        (i) barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari 
            sumbernya;
        (ii)    barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
        (iii)   makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan 
            sejenisnya;
        (iv)    uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak 
    Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003, 
    mengatur bahwa yang dapat dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Kapal laut, 
    kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal 
    tunda, kapal tongkang, suku cadang; dan alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia, 
    yang diimpor dan digunakan oleh maupun yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan 
    Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Peneyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional, atau Perusahaan
    Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan 
    usahanya.

4.  Berdasarkan uraian butir 2 dan 3 dalam surat ini, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 
    dengan ini ditegaskan bahwa atas pemberian bantuan berupa 245 unit perahu nelayan tersebut 
    dengan sangat menyesal tidak dapat diberikan fasilitas pembebasan PPN.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.



a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664

Tembusan :
1.    Direktur Jenderal Pajak;
2.    Direktur Peraturan Perpajakan.