DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Oktober 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 950/PJ.312/2006 TENTANG TANGGAPAN PEMBAHASAN RATIFIKASI ITFC-IDB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan akan diratifikasinya agreement tentang ITFC, dengan ini diusulkan hal-hal sesuai surat kami sebelumnya sebagai berikut: 1. Mencabut ketentuan pada Pasal 44 dari agreement. 2. Menyempurnakan/mencabut hal lain yang dapat menimbulkan permasalahan karena bertentangan dengan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-undang Pengadilan Pajak dan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yaitu: a. Mencabut Article 37 paragraph 2), no action shall, however, be brought against the Corporation by Members or persons acting or deriving claims from Members nor in respect of personnel matters; b. Menyempurnakan Article 37 paragraph 3), unless the action conducted in accordance with the laws of members; c. Menyempurnakan Article 38, however such immunity shall not apply for tax purposes; d. Menyempurnakan Article 39, unless required for tax purposes; e. Menyempurnakan Article 40, however, such secrecy shall not apply if the depositor's accounts are examined in accordance with the applicable tax laws; f. Mencabut keseluruhan Article 44 atau menambah Article 44 paragraph 5) baru dengan bunyi sebagai berikut: "The exemption and relief from any taxes shall be granted in accordance with the applicable tax laws"; g. Menyempurnakan Article 49, this provision shall not aplly if such disagreement arise in relation with taxation maters. The parties shall submit taxation dispute to tax court. 3. Mengingat masalah penetapan non subyek diputuskan dengan Keputusan Menteri Keuangan, maka hendaknya masalah ini dapat dibahas dahulu di tingkat yang lebih tinggi. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd GUNADI