DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              3 Desember 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 945/PJ.341/2002

                             TENTANG

        PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) INDONESIA - IRAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 27 November 2002 perihal tersebut di atas, bersama 
ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut, Saudara menyampaikan bahwa pihak Iran sepakat untuk menandatangani 
    Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Iran pada Sidang ke-7 Komisi Bersama 
    Indonesia-Iran yang akan dilaksanakan tanggal 16-18 Desember 2002 di Teheran. Meskipun 
    demikian, pihak Iran menginginkan agar Pasal 10 ayat (6) dan ayat (7) dari Agreed Minutes tersebut 
    dihapuskan.

2.  Mengenai P3B Indonesia-Iran, permasalahan yang belum disepakati setelah perundingan putaran 
    kedua di Jakarta, 14 Mei 1998, adalah sebagai berikut :
    a.  Pasal 3 ayat (1) huruf (a), mengenai definisi wilayah (territorial clause);
    b.  Pasal 10 ayat (2), mengenai tarif atas dividen (usul Indonesia adalah 10%, sedangkan usul 
        Iran adalah 7%).
    c.  Pasal 10 ayat (6), mengenai branch profit tax.
    d.  Pasal 10 ayat (7), mengenai pengecualian berlakunya P3B atas Kontrak Production Sharing 
        dan kontrak kerja di sektor minyak dan gas dan sektor pertambangan lainnya. Iran 
        mengusulkan supaya ketentuan ini dihapus.

    Kedua delegasi sepakat untuk menyelesaikan masalah ini melalui saluran diplomatik.

3.  Sesuai dengan surat Direktur Hubungan Perpajakan Internasional (HPI), Direktorat Jenderal Pajak, 
    kepada Direktur KTJE, Direktorat Jenderal HELN, Deplu, nomor : S-85/PJ.1011/2000 tanggal 7 Maret 
    2002 dan surat kepada Direktur Kerjasama Bilateral II, Ditjen KLIPI, Depperindag, nomor : 
    S-571/PJ.1021/2000 tanggal 27 September 2000, posisi Indonesia atas masalah-masalah P3B RI-Iran 
    adalah sebagai berikut : 
    a.  Mengenai Pasal 3 ayat (1) huruf (a), masalah definisi wilayah diserahkan kepada pihak Deplu 
        untuk memberikan perumusannya sesuai hukum yang berlaku.
    b.  Mengenai ketentuan tarif dividen (Pasal 10 ayat (2)), disampaikan bahwa besarnya tarif yang 
        diajukan pihak Iran (7%) dapat disetujui dengan syarat pihak Iran dapat menyetujui usulan 
        pihak Indonesia mengenai branch profit tax (Pasal 10 ayat (6)) dan mengenai pengecualian 
        berlakunya P3B atas Kontrak Production Sharing dan kontrak kerja di sektor minyak dan gas 
        dan sektor pertambangan lainnya (Pasal 10 ayat (7)). Pasal 10 ayat 7 merupakan issue yang 
        penting dari kebijakan Pemerintah Indonesia dalam rangka mempertahankan bagian 
        pemerintah dari perusahaan migas. Dengan demikian kedua ketentuan tersebut harus 
        diterima secara utuh oleh pihak Iran.

4.  Mengingat bahwa sesuai dengan kesepakatan pada putaran kedua perundingan P3B Indonesia-Iran 
    untuk menyelesaikan masalah yang masih pending melalui saluran diplomatik, dan bahwa hal tersebut 
    sudah dilaksanakan dengan pihak Deplu sesuai prosedur selama ini, kami berpendapat bahwa 
    penyelesaian permasalahan P3B Indonesia-Iran tetap dilaksanakan melalui saluran diplomatik.

Demikian untuk dimaklumi.



Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375