DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   16 September 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 944/PJ.51/2002

                            TENTANG

                      PENEGASAN ATAS KMK 381/KMK.03/2001

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Juli 2002 tentang penegasan atas 
KMK 381/KMK.03/2001, dengan ini diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara meminta penegasan mengenai:
    a.  Definisi dan klarifikasi rumah mewah serta townhouse.
    b.  Harga jual bangunan Rp 3.000.000/m2 atau lebih harus dibuktikan dengan apa.
    c.  Dasar Pengenaan PPn BM atas Rumah Mewah, Townhouse, Apartemen, Kondominium dan  
        sejenisnya.

2.  Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tanggal 
    22 Desember 2000:
    (1) Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau 
        Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, yang dipakai sebagai dasar 
        untuk menghitung Pajak yang terutang.
    (2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha 
        Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah atau atas impor 
        Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud 
        dalam ayat (1) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang 
        Mewah yang dikenakan atas perolehan atau atas impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong 
        Mewah tersebut.

3.  Sesuai Lampiran II huruf b.1 dan b.2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2001 tanggal 
    25 Juni 2001 menyebutkan:
    a.  huruf b.1
        Rumah yang luas bangunannya 400m2 atau lebih atau dengan harga jual bangunannya 
        Rp3.000.000/ m2 atau lebih;
    b.  huruf b.2
        Apartemen, kondominium, town house, dengan luas bangunan 150m2 atau lebih atau dengan 
        harga jual bangunannya Rp3.000.000/m2 atau lebih;
    dikenakan PPn BM sebesar 20%.

4.  Berdasarkan butir 1, butir 2, dan butir 3 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Rumah mewah adalah rumah termasuk rumah kantor atau rumah toko yang luas 
        bangunannya 400m2 atau lebih atau dengan harga jual bangunannya Rp3.000.000,00/m2 atau 
        lebih tidak termasuk nilai tanahnya.
    b.  Townhouse adalah unit residensial yang terdiri dari 1 (satu) atau beberapa lantai yang saling 
        berdekatan dengan unit lainnya yang sama, dimana penyewa kompleks townhouse biasanya 
        berbagi ruang dan fasilitas umum dengan penyewa lainnya secara bersama-sama.
    c.  Harga jual bangunan Rp3.000.000/m2 atau lebih harus dibuktikan dengan nilai yang tertera 
        pada faktur atau invoice yang ditagihkan kepada pembeli.
    d.  Dasar Pengenaan PPn BM atas Rumah Mewah, Town House, Apartemen, Kondominium dan 
        sejenisnya adalah Harga Jual bangunan, tidak termasuk Harga Jual tanah.
    e.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2001 berlaku mulai tanggal 1 Juli 2001 
        sampai dengan tanggal 31 April 2002, dan telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor 141/KMK.03/2002 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2002.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.



A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

I MADE GDE ERATA