DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 April 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 944/PJ.51/1998 TENTANG PPN DAN PPn BM ATAS PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DANA BANTUAN LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 12 Maret 1998, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa sehubungan dengan adanya pengadaan 1 (satu) unit kendaraan bermotor Toyota Kijang yang dananya bersumber dari Bantuan Luar Negeri ADB Loan Nomor ADB 1469-INO tanggal 6 Nopember 1996 yang tertuang dalam DIP Nomor 178/XVIII/3/--/1997 tanggal 31 Maret 1997 yang telah direvisi sesuai dengan surat Kepala Kantor Wilayah VII Direktorat Jenderal Anggaran Nomor S-397/WA.07/BD.03/1998 tanggal 24 Maret 1998, Saudara mohon agar PPN dan PPn BM atas pengadaan kendaraan bermotor tersebut tidak dipungut. 2. Sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN dan PPn BM, dan PPh dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai oleh hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, PPN dan PPn BM yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor dan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dalam rangka pelaksanaan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut. 3. Selanjutnya sesuai dengan Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 239/KMK.01/1996, yang dimaksud Proyek Pemerintah adalah proyek yang tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP)/Subsidiary Loan Agreement (SLA). 4. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, terhadap pengadaan 1 (satu) unit kendaraan bermotor Toyota Kijang oleh Bagian Proyek Penelitian PHT Tanaman Perkebunan dari PT XYZ Jl. Pajajaran Bogor, yang seluruh dananya dibebankan pada Bantuan Luar Negeri yang tertuang dalam DIP Proyek Penelitian dan Pengembangan Tanaman Perkebunan T.A 1997/1998 Nomor 178/XVIII/3/--/1997 tanggal 31 Maret 1997 Kode Proyek 16.1.02.380200.18.11.002 dan telah direvisi sesuai dengan surat Kepala Kantor Wilayah VII Direktorat Jenderal Anggaran Nomor S-397/WA.07/BD.03/1998 tanggal 24 Maret 1998, berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor 11/SPK/PHTBUN/III/1998 tanggal 11 Maret 1998, tidak dipungut PPN dan PPn BM. Walaupun demikian, sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 239/KMK.01/1996 jo angka 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ.53/1996 tanggal 4 Juni 1996, PT XYZ tetap harus Membuat Faktur Pajak dengan diberi cap "PPN dan PPn BM tidak dipungut sesuai dengan PP Nomor 42 TAHUN 1995". Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH