DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   13 September 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 938/PJ.53/2002

                            TENTANG

                         PPN ATAS ANJAK PIUTANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Juli 2002 hal Perlakuan PPN atas Pengalihan atau 
Penjualan Piutang, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan sebagai berikut:
    a.  PT. ABC adalah salah satu perusahaan multi finance dari BCA yang bergerak khususnya 
        dalam bidang pembiayaan konsumen dengan izin Menteri Keuangan melalui Keputusan 
        Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.013/1989 tanggal 26 September 1989 jo. S-3630/M/1992 
        tanggal 30 Juni 1992.

    b.  ABC akan melakukan transaksi Anjak Piutang (Factoring) dengan PT. XYZ dan CBA.

    c.  Piutang yang dialihkan atau dijual berasal dari pembiayaan pembelian kendaraan yang 
        diberikan kepada konsumen. Jumlah piutang yang dialihkan atau dijual bisa seluruhnya 
        (100%) atau sebagian (90%, sisanya 10% tetap milik ABC) dengan harga at discount.

    d.  Pada saat jatuh tempo sesuai perjanjian pemberian pinjaman antara PT ABC dengan 
        langganan, langganan akan membayar angsuran kepada PT ABC yang kemudian diteruskan 
        kepada factor sesuai porsi piutang yang dialihkan atau dijual.

    e.  Pengalihan piutang dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara:
        -   Recourse yaitu PT. ABC akan menanggung resiko untuk membeli kembali piutang 
            yang telah dialihkan atau dijual apabila langganan tidak membayar angsuran.
        -   Without Recourse yaitu PT. ABC tidak menanggung resiko apabila langganan tidak 
            membayar angsuran.

    f.  Transaksi anjak piutang dilakukan dengan syarat non notification, yaitu PT ABC tidak 
        memberitahukan kepada pelanggan, sehingga atas penyelenggaraan administrasi dan proses 
        penagihan tetap dilakukan oleh PT ABC.

    g.  Permintaan penegasan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas pengalihan atau penjualan 
        piutang dengan:
        -   Harga at discount dan bersifat recourse dan non-notification.
        -   Harga at discount dan bersifat without recourse dan non-notification.

2.  Pasal 4 A ayat (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur bahwa jasa anjak piutang tidak termasuk jenis jasa yang 
    tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sehingga atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan 
    Nilai.

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 172/KMK.06/2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 448/KMK.017/2000 tentang Perusahaan Pembiayaan, mengatur antara lain:
    a.  Pasal 1 huruf e menetapkan bahwa anjak piutang (factoring company) adalah kegiatan 
        pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau 
        tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar  negeri.
    b.  Pasal 4 menetapkan bahwa Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dalam bentuk:
        a.  pembelian dan atau pengalihan; serta
        b.  pengurusan,
        piutang/tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002 tentang Perubahan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak, mengatur 
    antara lain:
    a.  Pasal 2 huruf j menetapkan bahwa Dasar Pengenaan Pajak untuk jasa anjak piutang adalah 
        5% (lima persen) dari jumlah seluruh imbalan yang diterima berupa service charge, provisi 
        dan diskon.
    b.  Pasal 3 menetapkan bahwa Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan jasa anjak 
        piutang tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai Lain telah diperhitungkan Pajak Masukan 
        atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dalam rangka usaha tersebut.

6.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.53/1997 tentang perlakuan PPN atas Jasa 
    Anjak Piutang (Seri PPN 40-95), mengatur dalam butir 4 bahwa imbalan jasa anjak piutang yang 
    diterima perusahaan anjak piutang dari kliennya berupa service charge, provisi dan diskon. 
    Pencatatan imbalan dilakukan secara akrual; sehingga saat penandatanganan Perjanjian Pembiayaan 
    merupakan saat pajak terutang.

7.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 5 serta memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa:
    a.  Pengalihan atau penjualan piutang dengan harga at discount dan bersifat recourse dan non-
        notifikasi
        a.1 Atas pengalihan atau penjualan piutang tersebut terutang PPN sebesar 
            10% x 5% x jumlah seluruh imbalan yang diterima berupa service charge, provisi, 
            dan diskon yang terutang pada saat penandatanganan Perjanjian Pembiayaan.
        a.2 Atas pembelian kembali (buy back) piutang yang telah dialihkan tersebut apabila:
            -   Tidak menimbulkan adanya imbalan berupa service charge, provisi, dan 
                diskon maka atas pembelian kembali tersebut tidak terutang Pajak 
                Pertambahan Nilai.
            -   Menimbulkan adanya imbalan berupa service charge, provisi, dan diskon 
                maka atas pembelian kembali tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.

    b.  Atas pengalihan atau penjualan piutang dengan harga at discount dan bersifat without 
        recourse dan non-notifikasi terutang PPN sebesar 10% x 5% x jumlah seluruh imbalan yang 
        diterima berupa service charge, provisi, dan diskon yang terutang pada saat 
        penandatanganan Perjanjian Pembiayaan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA