DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               26 Oktober 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 935/PJ.53/2005

                             TENTANG

       PENEGASAN PPN ATAS JASA PENGANTARAN DAN PENGIRIMAN BARANG BERHARGA BERUPA PAKET

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal XXX yang ditujukan kepada Bapak XXX selaku Ketua 
Tim Permasalahan Wajib Pajak Badan, Orang Pribadi, dan PMA dan menunjuk surat-surat kami terdahulu 
nomor XXX tanggal XXX hal PPN atas Jasa Pengiriman Paket dan nomor XXX tanggal XXX hal PPN atas Jasa 
Pengantaran dan Pengiriman Uang, Surat Berharga dan Barang Berharga Lainnya; dengan ini ditegaskan 
kembali bahwa :
1.  Dasar Pengenaan Pajak sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang 
    seharusnya ditagih hanya terbatas pada kegiatan PT. ABC berupa pemindahan (pengantaran dan 
    pengiriman) uang dan atau barang-barang berharga yang dikemas dalam kantong uang, amplop, 
    kotak, dan sejenisnya sebagai suatu paket, sedangkan atas penyerahan jasa selain hal tersebut 
    dikenakan pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Penggantian.
2.  Dengan demikian surat-surat penegasan kami terdahulu nomor S-2176/PJ.532/1998 tanggal 5 Oktober
    1998 hal PPN atas Jasa Pengiriman Paket dan nomor S-681/PJ.53/2004 tanggal 5 Agustus 2004 hal 
    PPN atas Jasa Pengantaran dan pengiriman Uang, Surat Berharga dan Barang Berharga Lainnya telah 
    sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.



Direktur,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664

Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  KPP PMA Lima;
4.  Karikpa Jakarta Khusus Dua.