DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Nopember 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 931/PJ.322/2002 TENTANG PERMOHONAN PENJELASAN DAN KONFIRMASI JASA LN DAN BTW LN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 7 Agustus 2002 hal sebagaimana pada pokok surat, dan memperhatikan Surat Kuasa Nomor xxx tanggal 22 Agustus 2002, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut dikemukakan antara lain : a. Klien Saudara, PT Bank Central Asia, Tbk. (BCA) Perwakilan Singapore melakukan pembangunan Disaster Recovery Center (DRC), yaitu sistem komputer dan data cadangan/ pendamping dari komputer dan data di kantor pusat Jakarta. Dalam pembangunan DRC tersebut, BCA Perwakilan Singapore menggunakan jasa & software serta membeli perangkat komputer dari pemasoknya di Singapore. Kontrak dan pembayaran dilakukan antara pemasok di Singapore dengan kantor pusat BCA di Jakarta. b. Saudara menanyakan hal-hal sebagai berikut : 1) Apakah konsumsi diluar negeri dikenakan PPN 0% 2) Apakah pada saat pembayaran atas pembangunan DRC tersebut terutang PPN? 3) Bagaimana bila ada beberapa pembayaran yang sudah terlanjur disetorkan PPN-nya? 2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur antara lain : a. Pasal 1 angka 5, Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. b. Pasal 1 angka 8, Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. c. Pasal 1 angka 10, Pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean karena suatu perjanian di dalam Daerah Pabean. d. Pasal 4, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : - penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; - impor BKP; - penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; - pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; - pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau - ekspor BKP oleh Pengusaha Kena Pajak. 3. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan : a. Atas konsumsi di luar negeri tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia. b. Pembangunan DRC di Singapore yang memanfaatkan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, sehingga atas pembayaran untuk pembangunan DRC tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai. c. Dalam hal PT BCA di Indonesia memanfaatkan out put dari DRC, hal tersebut merupakan pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sehingga terutang PPN. d. Pajak Pertambahan Nilai atas pembayaran untuk pembangunan DRC yang terlanjur dipungut dan disetor dapat diminta kembali/direstitusi sepanjang belum dikreditkan atau dibebankan sebagai biaya. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur ttd. IGN Mayun Winangun NIP 060041978