DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            29 November 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 930/PJ.332/2002

                             TENTANG

                     PERMOHONAN PINDAH DOMISILI KPP WPB I

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 2 September 2002 perihal dimaksud pada pokok di 
atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa Koperasi Telkomsel mengajukan permohonan 
    sebagai Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar I mengikuti PT Telkomsel dengan 
    pertimbangan sebagai berikut :
    a.  Adanya prediksi peningkatan penjualan produk PT Telkomsel melalui Koperasi Telkomsel di 
        tahun 2003 dan Koperasi Telkomsel selama ini berperan mengendalikan harga pasar bagi 
        produk PT Telkomsel diharapkan dengan pemusatan PPN akan dapat menghemat biaya dan 
        memberikan pelayanan umum yang lebih baik, serta memudahkan proses rekonsiliasi PPN 
        yang pengendalian dapat langsung dilakukan oleh KPP WPB I.
    b.  Koperasi Telkomsel sedang mengajukan permohonan pencabutan NPWP dan bergabung 
        dengan NPWP Kantor Pusat PT Telkomsel (01.807.981.4.071.000).

2.  Berdasarkan Pasal 2  Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana 
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 yang dimaksud 
    dengan Subjek Pajak antara lain adalah badan berdasarkan Pasal 1 angka 2  Undang-Undang Nomor 
    6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 dalam pengertian badan termasuk Perseroan Terbatas dan 
    Koperasi.

3.  Dalam Pasal 44 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2002 tanggal 27 Februari 2002 
    tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan 
    Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar mengatur bahwa Penentuan kriteria Wajib Pajak Besar 
    yang menjadi sasaran kegiatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan 
    Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak.

4.  Selanjutnya Dalam Pasal 1 Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-263/PJ/2002 tanggal 
    8 Mei 2002 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor 
    Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar diatur bahwa yang dimaksud dengan Wajib Pajak tertentu adalah 
    Wajib Pajak Besar sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    tersebut.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  PT Telkomsel dan Koperasi Telkomsel masing-masing adalah subjek pajak yang terpisah 
        sehingga dengan demikian masing-masing bertindak sebagai Wajib Pajak sendiri-sendiri yang 
        wajib menghitung, menyetor dan melaporkan pajaknya masing-masing.
    b.  Mengingat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-263/PJ/2002 Koperasi 
        Telkomsel tidak tercantum sebagai Wajib Pajak Besar dalam Lampiran Keputusan Direktur 
        Jenderal Pajak tersebut, maka permohonan Saudara agar Koperasi Telkomsel terdaftar di KPP 
        Wajib Pajak Besar belum dapat dikabulkan.
    c.  Mengingat PT Telkomsel dan Koperasi Telkomsel merupakan Wajib Pajak yang masing-
        masing berdiri sendiri maka NPWP Koperasi Telkomsel tidak dapat digabung dengan NPWP 
        PT Telkomsel.

Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal




Direktur,

ttd.

IGN Mayun Winangun
NIP 060041978