DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               25 Oktober 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 929/PJ.53/2005

                             TENTANG

                         TARIF PPN 5%

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor - tanggal 01 Juli 2005 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan :
    a.  PT. ABC bekerja sama dengan PT. XYZ untuk penanganan pengembangan teknologi 
        informasi.
    b.  Menurut PT. XYZ, tarif PPN atas penyerahan Jasa Kena Pajak berdasarkan surat nomor XXX 
        adalah 5%. Sedangkan menurut penjelasan KPP Jakarta Kebayoran Lama, tarif PPN adalah 
        10%.
    c.  Saudara meminta penjelasan tertulis mengenai tarif PPN yang benar.

2.  Penjelasan Umum atas Undang-undang nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menyatakan bahwa...............pajak penjualan 
    dengan sistem pengenaan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah ini 
    diberlakukan untuk menggantikan pajak penjualan yang berlaku sekarang.

3.  Pasal II huruf b Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 11 TAHUN 1994 menetapkan bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan 
    Atas Barang Mewah atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum 
    dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerja sama 
    pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap 
    dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau perjanjian kerjasama 
    pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya atau 
    perjanjian Kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir.

4.  Surat Nomor XXX adalah surat dari Direktur Jenderal Pajak kepada Manajer Keuangan PT XYZ yang 
    berisi tentang:
    a.  Berdasarkan Persetujuan antara Perusahaan Negara Tambang Batubara dan PT. XYZ Pasal 
        11.2 (iv) kontrak nomor XXX antara lain disebutkan bahwa Pajak Penjualan atas penyerahan 
        jasa yang diberikan kepada PT XYZ di Indonesia sesuai dengan undang-undang dan peraturan 
        di Indonesia namun dengan tarif yang tidak melebihi 5%.
    b.  Berdasarkan hal tersebut, kepada PT. XYZ khusus dalam pengusahaan batubara berlaku 
        ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perjanjian antara PN Tambang 
        Batubara dengan PT. XYZ, yaitu atas penyerahan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha kepada 
        PT. XYZ dikenakan PPN sebesar 5%, sedangkan atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh
        Pengusaha Kena Pajak kepada PT. XYZ tetap sesuai dengan ketentuan perpajakan yang 
        berlaku yaitu dikenakan PPN sebesar 10%.

5.  Berdasarkan ketentuan pada angka 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 di 
    atas, dengan ini diberikan penegasan karena telah diatur secara khusus dalam Perjanjian Kerja 
    Pengusahaan Pertambangan Batubara, maka atas penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh 
    PT ABC kepada PT. XYZ terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 5% dikalikan dengan semua 
    biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa yaitu PT ABC.

Demikian untuk dimaklumi.



A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH