DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      15 Juli 1991

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 925/PJ.52/1991

                            TENTANG

                         PPN ATAS TENAGA LISTRIK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 2 April 1991 perihal tersebut pada pokok surat, dapat 
dijelaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 1 huruf c Undang-undang PPN 1984, Barang Kena Pajak adalah Barang berwujud 
    yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak 
    sebagai hasil proses pengolahan (pabrikasi).

    Karena tenaga listrik tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tersebut di 
    atas, maka listrik adalah Bukan Barang Kena Pajak dan atas penyerahannya tidak terutang PPN, 
    PT. XYZ tidak perlu memungut PPN dari Konsumen.

2.  Oleh karena itu PT. XYZ sebagai penghasil tenaga listrik, tidak secara otomatis menjadi Pengusaha 
    Kena Pajak.

    Apabila disamping menyediakan tenaga listrik PT. XYZ juga melakukan penyerahan Barang kena 
    Pajak, sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-undang PPN 1984 jo. Peraturan Pemerintah 
    Nomor 28 TAHUN 1988, PT. XYZ harus dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagai Pedagang 
    Besar dari Barang Kena Pajak tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

Drs. WALUYO DARYADI KS.