DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        7 Mei 1993

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 924/PJ.52/1993

                            TENTANG

                 PENGENAAN PPN ATAS PEDAGANG ECERAN BESAR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : --------- tanggal 5 April 1993 perihal tersebut diatas dengan ini
diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. : SE-09/PJ.51/1992 tanggal 23 Maret 1992 
    (Seri PPN-180) pada butir 6.2 disebutkan bahwa PEB yang untuk sementara tidak perlu dikukuhkan 
    menjadi PKP sampai ada pengaturan lebih lanjut adalah PEB yang semata-mata menjual BKP tertentu 
    yang pengenaan PPN-nya diatur secara khusus yaitu rokok, gula pasir,tepung terigu, kaset isi/pita 
    rekaman suara, pupuk bersubsidi, minyak tanah, gas elpiji dalam tabung, premix dan lain-lain.

2.  Walaupun ketentuan tersebut mengatur masalah tidak perlunya pengukuhan PEB yang semata-mata 
    menjual BKP tertentu yang pengenaan PPN-nya diatur secara khusus, namun ketentuan tersebut 
    menyimpulkan ketentuan bahwa atas penyerahan BKP tertentu yang pengenaan PPN-nya diatur 
    secara khusus, pada tingkat pedagang eceran untuk sementara belum dikenakan PPN. Dengan 
    demikian penyerahan BKP berupa gula pasir, tepung terigu,rokok, kaset oleh PEB, untuk sementara 
    belum dikenakan PPN sampai ada pengaturan lebih lanjut.

3.  Sebagai konsekwensinya, karena penyerahan BKP tertentu tersebut untuk sementara belum 
    dikenakan PPN (belum terutang PPN) pada tingkat pedagang eceran, maka Pajak Masukan atas
    perolehan BKP tersebut oleh PKP PEB tidak dapat dikreditkan.

Demikian penjelasan ini untuk dimaklumi.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

Drs. SUNARIA TADJUDIN