DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Mei 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 924/PJ.52/1993 TENTANG PENGENAAN PPN ATAS PEDAGANG ECERAN BESAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : --------- tanggal 5 April 1993 perihal tersebut diatas dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. : SE-09/PJ.51/1992 tanggal 23 Maret 1992 (Seri PPN-180) pada butir 6.2 disebutkan bahwa PEB yang untuk sementara tidak perlu dikukuhkan menjadi PKP sampai ada pengaturan lebih lanjut adalah PEB yang semata-mata menjual BKP tertentu yang pengenaan PPN-nya diatur secara khusus yaitu rokok, gula pasir,tepung terigu, kaset isi/pita rekaman suara, pupuk bersubsidi, minyak tanah, gas elpiji dalam tabung, premix dan lain-lain. 2. Walaupun ketentuan tersebut mengatur masalah tidak perlunya pengukuhan PEB yang semata-mata menjual BKP tertentu yang pengenaan PPN-nya diatur secara khusus, namun ketentuan tersebut menyimpulkan ketentuan bahwa atas penyerahan BKP tertentu yang pengenaan PPN-nya diatur secara khusus, pada tingkat pedagang eceran untuk sementara belum dikenakan PPN. Dengan demikian penyerahan BKP berupa gula pasir, tepung terigu,rokok, kaset oleh PEB, untuk sementara belum dikenakan PPN sampai ada pengaturan lebih lanjut. 3. Sebagai konsekwensinya, karena penyerahan BKP tertentu tersebut untuk sementara belum dikenakan PPN (belum terutang PPN) pada tingkat pedagang eceran, maka Pajak Masukan atas perolehan BKP tersebut oleh PKP PEB tidak dapat dikreditkan. Demikian penjelasan ini untuk dimaklumi. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd Drs. SUNARIA TADJUDIN